Berita Nasional Terkini

Raja Juli Tak Tahu Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Sebut Terbit di Luar Pengetahuan Menteri

Mantan Wakil Menteri ATR Raja Juli sebut tak tahu soal penerbitan Sertifikat HGB dan SHM pagar laut di Tangerang.

TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
POLEMIK PAGAR LAUT - Raja Juli, eks Wakil Menteri ATR sebut tidak tahu soal penerbitan sertifikat Pagar Laut Tangerang 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Wakil Menteri ATR Raja Juli sebut tak tahu soal penerbitan Sertifikat HGB dan SHM pagar laut di Tangerang.

Hal ini menanggapi sertifikat SHGB dan SHM pagar laut Tangerang yang ternyata sudah terbit sejak tahun 2023.

Pada tahun itu, Raja Juli menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri ATR mendampingi Hadi Tjahjanto.

"Saya, haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di Kementerian," kata Raja Juli kepada Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).

Baca juga: Dicek Aja, Reaksi Jokowi Tanggapi Ucapan AHY soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit di Eranya

Ia menerangkan, penerbitan SHGB di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2022 pasal 12.

POLEMIK PAGAR LAUT -  Raja Juli, eks Wakil Menteri ATR sebut tidak tahu soal penerbitan sertifikat Pagar Laut Tangerang
POLEMIK PAGAR LAUT - Raja Juli, eks Wakil Menteri ATR sebut tidak tahu soal penerbitan sertifikat Pagar Laut Tangerang (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Sebab, setidaknya ada sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahun yang didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten/Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Adapun untuk kasus pagar laut, karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, pembatalannya harus dilakukan oleh Kakanwil Banten.

Hal ini juga sesuai dengan yang sempat dikatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa hari lalu.

"Kakanwil Banten satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku," bebernya.

Di sisi lain, ia mengaku menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum dan Kementerian ATR.

Dia pun mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas yang sudah dilakukan oleh Nusron Wahid dalam menyelesaikan masalah sertipikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik akhir-akhir ini.

Terutama ketegasannya yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang terlambat terbit.

"Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah, dan insinuasi," tandasnya.

Sebelumnya, dua menteri ATR sebelumnya, yaitu Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono, juga mengaku tidak tahu atas penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved