Berita Balikpapan Terkini
Soal Proses Hukum Pelecehan Seksual Balita di Balikpapan, Menteri PPPA Minta Aparat Hati-hati
Soal proses hukum pelecehan seksual balita di Balikpapan, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi minta aparat hati-hati.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan pentingnya kehati-hatian menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap balita berusia dua tahun di Balikpapan.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat fatal.
"Iya, karena kan dari penegak hukum tidak serta-merta harus langsung menentukan siapa pelakunya. Ada proses yang harus dilakukan agar tidak terjadi salah tangkap orang dan sebagainya," ujarnya di Balikpapan, Minggu (26/1/2025).
Menteri Arifah juga mengungkapkan, pihaknya sedang memberikan pendampingan psikologis kepada seorang ibu yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Baca juga: Menteri PPPA Turun Langsung Dampingi Ibu Korban Pelecehan Seksual Balita di Balikpapan
Sang ibu, lanjutnya, sangat berharap agar pelaku segera ditetapkan dan mendapatkan hukuman setimpal.
Namun, ia meminta semua pihak bersabar dan memberi waktu bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara cermat.
"Kami juga sedang dalam proses untuk memotivasi si ibu agar bersabar supaya pihak penegak hukum bisa melakukan yang terbaik dan tepat," tambah Arifah.
Lebih lanjut, ia menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi korban dan mendorong pencegahan serupa pada masa depan.
"Kalau kami melakukan pendampingan, kemudian pencegahan, dan membantu proses penegakan hukum. Tetapi untuk penegakan hukum, itu ada pihaknya sendiri yang menyelesaikan," jelasnya.
Baca juga: Menteri PPPA Kunjungi Balita Korban Pelecehan Seksual di Balikpapan, Fokus Pendampingan Ibu Korban
Sebagai informasi, sebelumnya kepolisian menggandeng ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik atas permintaan Kementerian PPA untuk mendukung proses investigasi pada Selasa (14/1/2025).
Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap korban dan sejumlah saksi untuk menyinkronkan keterangan dengan analisis psikologi forensik.
Hingga kini, penetapan tersangka belum dilakukan karena hasil pemeriksaan masih dalam tahap analisis, dengan hasilnya diharapkan selesai dalam dua minggu ke depan, terhitung sejak tanggal 14 Januari 2025.
Adapun kasus ini mencuat setelah orangtua korban yang menyewa kamar di indekos milik terduga pelaku melaporkan adanya luka serius pada area kelamin, rongga mulut, dan selaput dara korban berdasarkan hasil visum dari dua rumah sakit.
Dugaan pelaku mengarah pada pemilik kos yang akrab disapa "Pak De" oleh korban.
Polisi telah memeriksa 10 saksi dan melakukan lima asesmen psikologis, namun keterbatasan keterangan dari korban yang masih kecil menjadi kendala utama.
Meski bukti seperti hasil visum dan video pengakuan korban sudah diajukan, polisi menyatakan belum cukup untuk menetapkan tersangka. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.