Berita Nasional Terkini
Mahfud MD sebut Keanehan Penanganan Pagar Laut Tangerang, Tindak Pidana Jelas: Dugaan Kolusi Korupsi
Penanganan pagar laut Tangerang menjadi sorotan Mahfud MD, mantan Menko Polhukam. Ada keanehan karena tindak pidananya jelas, dugaan kolusi korupsi
TRIBUNKALTIM.CO - Penanganan pagar laut Tangerang menjadi sorotan Mahfud MD, mantan Menko Polhukam.
Menurut Mahfud MD penanganan kasus pagar laut Tangerang ada keanehan karena tidak ada sikap tegas dari aparat hukum di Indonesia.
Padahal menurut Mahfud MD dalam kasus pagar laut Tangerang ini tindak pidananya jelas, dari dugaan kolusi hingga korupsi.
Termasuk juga yang disoroti Mahfud MD dalam kasus pagar laut Tangerang adalah soal sertifikat ilegal.
Baca juga: Rocky Gerung Ungkap Hal Ganjil dari Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Siapa yang Harus Dihukum?
Mantan Menkopolhukam menyebut sertifikat ilegal tentu melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.
Inilah yang membuat Mahfud MD mempertanyakan sikap tegas aparat hukum Indonesia saat ini.
"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana," buka Mahfud MD melalui cuitan akun X, Sabtu (25/1/2025).
Mahfud MD meminta pemerintah tak hanya ramai-ramai membongkar pagarnya saja.
Namun harus ada tindakan lidik dan sidik.
"Bukan hanya ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik.
Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi."
"Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?" lanjutnya.

Mahfud MD bahkan menyebut pemerintah aneh karena tak segera menetapkan lidik dan sidik pagar laut sebagai kasus pidana.
"Langkah yg diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis."
Baca juga: Kekayaan Arsin Kades Kohod, Tolak Pembongkaran Pagar Laut Tangerang dan Debat dengan Menteri Nusron
"Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal."
"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana," katanya.
Kejagung: Proaktif Lakukan Pendalaman
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, merespons soal polemik pagar laut yang terjadi di sejumlah wilayah.
Harli mengatakan, Kejagung terus memantau perkembangan masalah pagar laut.
Meski demikian, Kejagung mendahulukan lembaga-lembaga yang jadi lini sektor terkait dalam polemik ini.
"Jadi dari kami, bahwa saat ini kami sedang mengikuti secara seksama bagaimana perkembangan di lapangan terkait penanganan masalah ini."
"Tentu kami mendahulukan lembaga-lembaga yang menjadi lini sektor, atau yang berkompeten terkait dengan administrasi dan seterusnya," kata Harli, Jumat (24/1/2025).
Harli mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman apakah dalam perkara pagar laut ini ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi.
Termasuk apabila ditemukan bahwa proses perizinan atau pembuatan sertifikat pagar laut ini terindikasi tindakan korupsi.
Jika ditemui unsur-unsur terkait tindak pidana tersebut, Kejagung akan proaktif untuk mengusut kasus ini.
"Sedangkan kami tentu terus melakukan kajian, mendalami, apakah memang dalam masalah ini ada katakanlah peristiwa pidana yang terindikasi ada tindak pidana korupsi."
"Karena itu memang wilayah kami dan menjadi kewenangan kami.
Dan tentu kami akan secara proaktif juga melakukan pendalaman itu untuk melihat sebenarnya apakah ada dugaan-dugaan yang disebutkan banyak pihak termasuk masyarakat."
"Jika memang ada dugaan berdasarkan laporan masyarakat, misalnya apakah perizinannya terindikasi ada tipikor tentu kami akan lakukan pendalaman dan dikaji ditelaah tentu, sampai pada kemudian ditangani," terang Harli.
Menteri ATR/BPN: Cabut Sertifikat di Area Pagar Laut
Terkait polemik di perairan Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di area tersebut.
Proses pembatalan sertipikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."
"Langkah kedua adalah mengecek prosedur.
Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Nusron, Jumat (24/01/2025).
Baca juga: Fakta Terkini Cuitan Susi Pudjiastuti yang Disorot di Tengah Polemik Pagar Laut Tangerang
Pihak Terlibat Penerbitan Sertifikat Diperiksa
Sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat ini sudah diperiksa.
Para pihak terkait dalam penerbitan sertifikat tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana dan semestinya dijatuhi sanksi.
Bagi pejabat ATR/BPN, Nusron menganggapnya sebagai tindakan maladministratif.
"Itu karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujar Nusron.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apa pun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tegas Nusron.
Sisa 14,6 KM
TNI Angkatan Laut (AL), melalui Lantamal III Jakarta, nelayan dan pihak lainya terus melakukan pembongkaran pagar laut di pesisir utara Tangerang.
Sampai saat ini sisa pagar laut yang masih tertancap sepanjang 14,6 kilometer.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI IM Wira Hady Arsanta, menyampaikan bahwa total pagar laut yang telah dibongkar mencapai 15,5 kilometer, yang terbagi dalam tiga titik.
"Sisa pagar laut yang masih tertancap di dasar laut adalah sepanjang 14,66 kilometer dari total 30,16 kilometer panjang pagar laut yang membentang di wilayah Tangerang," kata Wira dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).
Pembongkaran ini melibatkan 475 personel, yang terdiri dari TNI AL, Bakamla RI, Polair, serta nelayan.
Proses pembongkaran terbagi dalam tiga titik, yaitu wilayah Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk.
Untuk mendukung kegiatan ini, pihaknya mengerahkan berbagai sarana, di antaranya 4 KAL/Patkamla, 6 Sea Rider, 13 Perahu Karet, 2 RBB, 2 RHIB, serta perahu milik para nelayan.
Pelaksanaan pembongkaran pagar laut ini merupakan bagian dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya sinergi dengan instansi maritim terkait untuk mengatasi kesulitan masyarakat nelayan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Sementara Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Teluk Jakarta, Senin (27/1/2025) pagi.
Kasubdit Patroli Airud Polda Metro Jaya Kompol Fredy Yudha Satria menuturkan kegiatan guna percepatan pembongkaran bambu pagar laut di wilayah hukum Polda Metro.
"Kita akan melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan dilanjutkan pencabutan pagar laut di perairan Teluk Jakarta atau Polda Metro Jaya," kata Kompol Fredy saat memimpin apel dii Pol Air Polda Metro Jaya, Jakarta Utara.
Sebanyak 16 personel yang ikut apel akan melaksanakan pembongkaran bambu pagar laut.
Kami tolong pagar laut atau bambu-bambu dicabut atau diambil untuk kita amankan.
Nanti pelaksana tolong menggunakan alat yang telah disiapkan berikut pelampung, tali dan lainnya," ungkapnya.
Fredy juga meminta para personel menjaga keselamatan.
Puluhan personel akan dibagi sesuai tugas masing-masing dalam pencabutan pagar laut yang masuk wilayah Polair atau teluk Jakarta.
"Tolong laksanakan dengan maksimal, ikhlas, dan hati-hati untuk kegiatan yang dilaksanakan," pungkasnya.
Baca juga: Fakta Terkini Cuitan Susi Pudjiastuti yang Disorot di Tengah Polemik Pagar Laut Tangerang
(Tribunnews.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Pemerintah Aneh Tangani Pagar Laut: Tindak Pidana Jelas, Ada Kolusi-Korupsi dan TNI AL : Pagar Laut di Perairan Tangerang Tersisa 14,6 Kilometer.
3 Fakta Terkini Pagar Laut Tangerang, Fungsi, Data Pemilik Sertifikat HGB dan Alasan PIK 2 Digugat |
![]() |
---|
50 HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Dibatalkan, Nusron Wahid Debat Sengit dengan Kades Kohod |
![]() |
---|
'Dicek Aja,' Reaksi Jokowi Tanggapi Ucapan AHY soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit di Eranya |
![]() |
---|
Nasib Pemilik Pagar Laut Tangerang Bila Akhirnya Terungkap, Tak Hanya Kena Sanksi Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.