Berita Balikpapan Terkini

Terdakwa Kasus Galian C Eks Hotel Tirta Balikpapan Diduga Hanya Kambing Hitam, Dijanjikan Bebas

Proses hukum terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di area eks Hotel Tirta Balikpapan masih berjalan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
KASUS GALIAN C - Terdakwa Rohmad didampingi penasehat hukumnya, Efi Maryono, saat menjalani persidangan kasus dugaan tambang galian C ilegal di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (22/1/2025). Majelis Hakim sendiri menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, seharusnya ada beberapa orang yang menjadi terdakwa. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proses hukum terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di area eks Hotel Tirta Balikpapan masih berjalan. 

Perkara ini relatif alot lantaran saksi kunci sekaligus pemilik eks Hotel Tirta berinisial HW, selalu absen dari persidangan yang memperlambat proses pembuktian.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu 5 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa tunggal, yakni Rohmad.

Dalam persidangan, Rohmad didampingi penasehat hukumnya, Efi Maryono.  

Menurut Efi berdasarkan perkembangan sidang sebelumnya, ada banyak kejanggalan yang terkesan ditutupi.

Baca juga: Sidang Kasus Galian C Ilegal eks Hotel Tirta Balikpapan, Ini Kesaksian Direktur PT CMA

"Apalagi setelah mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Efi, Senin (27/1/2025). 

Menurut Efi, penetapan Rohmad sebagai terdakwa dinilai tidak tepat.

Ia beranggapan, fakta bahwa seharusnya ada lebih dari satu pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.  

Majelis Hakim sendiri menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, seharusnya ada beberapa orang yang menjadi terdakwa.

"Mulai dari pihak yang merancang penambangan hingga yang memberikan perintah pelaksanaannya,” kata Efi.  

Ia menegaskan bahwa Rohmad hanya dijadikan kambing hitam untuk melindungi pihak-pihak tertentu.  

“Klien kami dijadikan tersangka dan terdakwa demi menutupi atau melindungi pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas kasus ini,” tegasnya.  

Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Galian C Ilegal Eks Hotel Tirta Balikpapan, Saksi Pemilik Lahan Mangkir Lagi

Sebagai penasehat hukum, Efi berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.  

“Jangan sampai orang kecil seperti klien kami dijadikan tumbal demi melindungi orang-orang yang lebih berkuasa. Kasus ini harus diusut sampai tuntas, bukan hanya berhenti pada Rohmad,” tutup Efi.  

Lebih lanjut, Efi mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya, Rohmad sempat dijanjikan kebebasan jika ia mau mengakui perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved