Berita Balikpapan Terkini
Terdakwa Kasus Galian C Eks Hotel Tirta Balikpapan Diduga Hanya Kambing Hitam, Dijanjikan Bebas
Proses hukum terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di area eks Hotel Tirta Balikpapan masih berjalan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Namun, selama dalam penahanan, janji tersebut tak pernah ditepati.
“Tidak ada satu pun yang menjenguknya, apalagi memberikan kejelasan soal janji pembebasan. Hal ini sangat memprihatinkan,” pungkas Efi.
Pada persidangan sebelumnya, Rabu 22 Januari 2025, Direktur PT CMA berinisial BW, hadir sebagai saksi dalam perkara bernomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp.
BW menjelaskan bahwa lahan eks Hotel Tirta yang dimiliki PT CMA seluas 7.800 meter persegi berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan telah dibongkar pada 2022 untuk dijual.
Ia mengaku menyerahkan urusan pembongkaran kepada manajer operasional perusahaan berinisial NH, sehingga tidak mengetahui aktivitas penggalian atau pengerukan tanah yang menjadi dugaan galian C ilegal.
Baca juga: Tindak Galian C Ilegal di Kabupaten Wonosobo dan Magelang, Ganjar Bakal Koordinasi dengan Kepolisian
BW juga menyatakan bahwa pendanaan berasal dari HW, komisaris perusahaan yang hingga kini belum hadir dalam sidang meski sudah dipanggil tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, Hakim Ari Siswanto menemukan ketidaksesuaian dalam surat kuasa dari BW yang hanya mencakup negosiasi dan pertemuan, bukan pembongkaran. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.