Berita Balikpapan Terkini

Terdakwa Kasus Galian C Eks Hotel Tirta Balikpapan Diduga Hanya Kambing Hitam, Dijanjikan Bebas

Proses hukum terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di area eks Hotel Tirta Balikpapan masih berjalan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
KASUS GALIAN C - Terdakwa Rohmad didampingi penasehat hukumnya, Efi Maryono, saat menjalani persidangan kasus dugaan tambang galian C ilegal di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (22/1/2025). Majelis Hakim sendiri menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, seharusnya ada beberapa orang yang menjadi terdakwa. 

Namun, selama dalam penahanan, janji tersebut tak pernah ditepati.

“Tidak ada satu pun yang menjenguknya, apalagi memberikan kejelasan soal janji pembebasan. Hal ini sangat memprihatinkan,” pungkas Efi. 

Pada persidangan sebelumnya, Rabu 22 Januari 2025, Direktur PT CMA berinisial BW, hadir sebagai saksi dalam perkara bernomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp. 

BW menjelaskan bahwa lahan eks Hotel Tirta yang dimiliki PT CMA seluas 7.800 meter persegi berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan telah dibongkar pada 2022 untuk dijual.

Ia mengaku menyerahkan urusan pembongkaran kepada manajer operasional perusahaan berinisial NH, sehingga tidak mengetahui aktivitas penggalian atau pengerukan tanah yang menjadi dugaan galian C ilegal.

Baca juga: Tindak Galian C Ilegal di Kabupaten Wonosobo dan Magelang, Ganjar Bakal Koordinasi dengan Kepolisian

BW juga menyatakan bahwa pendanaan berasal dari HW, komisaris perusahaan yang hingga kini belum hadir dalam sidang meski sudah dipanggil tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, Hakim Ari Siswanto menemukan ketidaksesuaian dalam surat kuasa dari BW yang hanya mencakup negosiasi dan pertemuan, bukan pembongkaran. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved