Pilkada Kaltim 2024
Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Jadwal Putusan Dismissal MK terhadap Gugatan Isran-Hadi
Sidang sengketa Pilkada Kaltim: Jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Isran-Hadi.
Namun, Pemohon dalam permohonannya tak menyebut satupun TPS yang diduga terjadinya pelanggaran administrasi dan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara Pilgub Kalimantan Timur.
"Jadi secara umum apa yang disampaikan Pemohon adalah dalil yang mengada-ada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima," ujar Ali dalam sidang yang beragendakan
Diketahui sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 hari ini, Selasa (21/1/2025) adalah sidang kedua dengan agenda mendengkarkan keterangan KPU Kaltim selaku Termohon, kubu Rudy-Seno sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu Kaltim selaku Pemberi Keterangan serta pengesahan alat bukti.
Sidang perdana MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan nomor perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar 9 Januari 2025 lalu.
Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disidangkan oleh Panel III dengan Ketua Arief Hidayat dan dua anggota yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Alat Bukti
Berikut ini daftar 39 alat bukti yang diserahkan seluruh pihak ke MK:
- Permohonan Pemohon
- Surat Kuasa Pemohon
- KTA dan BAS Kuasa Hukum Pemohon
- Flashdisk Pemohon
- Daftar Alat Bukti
- Alat Bukti
- Permohonan Perbaikan
- Daftar Alat Bukti
- Daftar Alat Bukti Tambahan
- Alat Bukti
- Flashdisk
- Permohonan sebagai Pihak Terkait
- Surat Kuasa Khusus
- Identitas Pihak Terkait
- KTP, KTA, dan BAS Kuasa Hukum
- SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 108 Tahun 2024
- SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 110 Tahun 2024
- SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 149 Tahun 2024
- Flasdisk
- Daftar Renvoi pada Permohonan dan Alat Bukti
- Tanda Pengenal Sementara Advokat a.n Raden Violla Reininda Hafidz
- Alat Bukti Tambahan
- Tambahan Daftar Alat Bukti
- Permohonan Inzage Tanggal 10 Januari 2025
- Surat Kuasa Khusus Tanggal 8 januari 2025
- KTA dan BAS
- Keterangan Pihak Terkait
- Daftar Alat Bukti Pihak Terkait
- Alat Bukti
- Flashdisk
- Jawaban Termohon bertanggal 20 Januari 2025
- Daftar Alat Bukti Termohon bertanggal 20 Januari 2025
- Alat Bukti Termohon
- Flashdisk
- Keterangan Bawaslu bertanggal 7 Januari 2025
- Daftar Alat Bukti Bawaslu
- Alat Bukti Bawaslu
- Surat Tugas Bawaslu Nomor: 472/HK.03.03/K1/01/2025
- Flashdisk
Jumlah Saksi Dibatasi
Jika berlanjut, para Pemohon dan Termohon diminta menyiapkan saksi dan ahli yang akan ditampilkan di persidangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan kepada para pihak yang berperkara dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk menyiapkan saksi jika gugatannya berlanjut.
Batasan saksi yang diperbolehkan untuk sidang sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur yakni enam orang, sedangkan perkara pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dibatasi empat orang.
"Untuk bupati atau wali kota maksimal 4 orang. Jadi maksimal 4 orang per nomor," kata Saldi saat menutup sidang sengketa Pilkada di Panel II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Selain itu, dia juga memberikan penjelasan kepada para pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait, tentang putusan dismissal.
Putusan ini nantinya akan menentukan apakah sebuah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.
"Perkara-perkara ini termasuk juga perkara yang lain itu akan ditunda, lakukan penundaan sidang karena kami Majelis Hakim sembilan orang, akan melakukan RPH untuk menentukan apakah perkara ini selesai di sini atau dilanjutkan," katanya.
"Itu nanti akan diumumkan dalam pengucapan putusan dismissal," ucap Saldi lagi.
Jika berlanjut, para pemohon dan termohon diminta menyiapkan saksi dan ahli yang akan ditampilkan di persidangan.
Pilkada Kaltim 2024
Gugatan Pilkada Kaltim 2024
sengketa pilkada kaltim
Isran-Hadi
Mahkamah Konstitusi
TribunKaltim.co
3 Catatan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, KPU Ingin Data Faktual |
![]() |
---|
Ungkap Hasil Tes Kesehatan Bagus, Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Nyatakan Siap Bertugas |
![]() |
---|
20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim |
![]() |
---|
Pidato Rudy Mas'ud Usai Ditetapkan KPU Jadi Gubernur Terpilih, dari Takdir hingga PR Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
Lengkap Pernyataan Isran Noor-Hadi Mulyadi Soal Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.