Pilkada Kaltim 2024
Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Jadwal Putusan Dismissal MK terhadap Gugatan Isran-Hadi
Sidang sengketa Pilkada Kaltim: Jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Isran-Hadi.
Adapun ketentuan menghadirkan saksi harus menyampaikan identitas dan mencantumkan bagian pokok perkara apa yang hendak dijelaskan.
"Kalau ahli, keterangan ahlinya juga harus disampaikan, dan surat izin dari instansi dari mana ahli berasal. Dan itu semuanya sudah harus disampaikan ke Mahkamah paling lambat satu hari menjelang sidang pembuktian lanjutan," imbuhnya.
Adapun jadwal sidang lanjutan akan diumumkan selanjutnya, setelah sidang putusan dismissal selesai dibacakan.
Untuk diketahui, MK menangani 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang sidangnya dimulai sejak 8 Januari 2025.
Saat ini, sidang sengketa Pilkada 2024 masih dalam agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tiap perkara hingga 31 Januari 2025.
(TribunKaltim.co)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com
Pilkada Kaltim 2024
Gugatan Pilkada Kaltim 2024
sengketa pilkada kaltim
Isran-Hadi
Mahkamah Konstitusi
TribunKaltim.co
3 Catatan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, KPU Ingin Data Faktual |
![]() |
---|
Ungkap Hasil Tes Kesehatan Bagus, Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Nyatakan Siap Bertugas |
![]() |
---|
20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim |
![]() |
---|
Pidato Rudy Mas'ud Usai Ditetapkan KPU Jadi Gubernur Terpilih, dari Takdir hingga PR Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
Lengkap Pernyataan Isran Noor-Hadi Mulyadi Soal Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.