Pilkada Kaltim 2024

Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Jadwal Putusan Dismissal MK terhadap Gugatan Isran-Hadi

Sidang sengketa Pilkada Kaltim: Jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Isran-Hadi.

HO/MK
GUGATAN PILKADA KALTIM - Pihak KPU Kaltim tampak hadir Komisioner Divisi dan Sengketa, Ramaon Dearnov Saragih bersama kuasa hukum pihak KPU Kaltim, M. Ali Fernandez saat membacakan eksepsi di sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Sidang sengketa Pilkada Kaltim: Jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Isran-Hadi. 

Adapun ketentuan menghadirkan saksi harus menyampaikan identitas dan mencantumkan bagian pokok perkara apa yang hendak dijelaskan.

"Kalau ahli, keterangan ahlinya juga harus disampaikan, dan surat izin dari instansi dari mana ahli berasal. Dan itu semuanya sudah harus disampaikan ke Mahkamah paling lambat satu hari menjelang sidang pembuktian lanjutan," imbuhnya.

Adapun jadwal sidang lanjutan akan diumumkan selanjutnya, setelah sidang putusan dismissal selesai dibacakan.

Untuk diketahui, MK menangani 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang sidangnya dimulai sejak 8 Januari 2025.

Saat ini, sidang sengketa Pilkada 2024 masih dalam agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tiap perkara hingga 31 Januari 2025.

(TribunKaltim.co)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved