Berita Samarinda Terkini
Samarinda Theme Park Ditutup Sementara, Pemkot Minta Pengelola Segera Lengkapi Izin
Samarinda Theme Park ditutup sementara, pemerintah kota minta pengelola segera lengkapi izin.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Samarinda Theme Park terancam disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jika tetap beroperasi tanpa izin yang lengkap.
Sebelumnya, Samarinda Theme Park menuai polemik lantaranya menimbulkan kemacetan akibat parkir liar hingga tepi jalan
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait izin operasional, termasuk analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan fasilitas parkir yang belum memadai.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila pengelola Samarinda Theme Park tetap membuka operasionalnya tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
"Ternyata kemarin memang belum dibuka secara resmi untuk umum, katanya masih dalam tahap uji coba. Tapi kalau sudah ada pembayaran tiket, itu sama saja beroperasi. Setelah kami periksa, izin terkait parkir, andalalin, dan lainnya belum lengkap," ujar Anis Siswantini.
Baca juga: Ternyata Satpol PP Samarinda Masih Sulit Tertibkan Penjual BBM Eceran, Ini Alasannya
Menurut Anis, meski pihak pengelola menyatakan belum resmi membuka untuk umum, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas dengan pengunjung yang sudah melakukan pembayaran tiket.
Hal ini menimbulkan keramaian besar yang menyebabkan kemacetan di sekitar jalan nasional tersebut.
Anis juga menyoroti pengelola yang membuka tempat wisata tanpa memperhitungkan animo masyarakat Samarinda yang haus akan wisata atau kawasan hiburan.
"Kalau dibuka, ya jelas banyak yang datang. Sekalipun pakai sistem reservasi dan pembagian shift. Sebab itu, saya pastikan tempat ini tidak boleh beroperasi sampai seluruh izin terpenuhi. Karena Satpol PP ini penegak perda (peraturan daerah), apa yang dilanggar kalau tidak dipenuhi akan ditutup," tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pengelola terkait masalah parkir yang menyebabkan kemacetan di Jalan DI Panjaitan.
Namun, peringatan tersebut belum dipenuhi dengan langkah konkret.
"Kalau sudah diberi peringatan tapi tetap tidak dipenuhi, kami yang akan bertindak. Kalau masih buka, pasti kami segel," ujarnya menegaskan.
Baca juga: Satpol PP Samarinda Tertibkan Puluhan PKL, Lakukan dengan Pendekatan Humanis
Anis juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan demi menghindari polemik yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
"Kami senang adanya destinasi baru seperti ini, karena dapat meningkatkan perekonomian warga setempat dan menyerap tenaga kerja. Tapi harus diingat, dampak negatif seperti kemacetan tidak boleh diabaikan. Tempat parkir harus disediakan sesuai animo pengunjung," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, kapasitas parkir yang tersedia saat ini dinilai jauh dari cukup, yakni hanya mampu menampung 40 mobil dan 50 motor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250129_Kepala-Satpol-PP-Samarinda-Anis-Siswantini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.