Pilkada Berau 2024

Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis untuk Gugatan MP-AW

Sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Berau 2024. Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis untuk gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW)

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Wawan H Prabowo
SENGKETA PILKADA BERAU 2024- Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Berau 2024. Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis untuk gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Berau 2024 akan digelar Kamis (30/1/2025) pukul 13.00 WIB.

Sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024 merupakan sidang kedua gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) dengan agenda mendengarkan jawaban para pihak yakni KPU Berau selaku Termohon, Sri Juniarsih-Gamalis sebagai Pihak Terkait dan juga Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan.

Sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024 untuk gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi ini dipimpin Majelis Hakim Panel II dengan Ketua Saldi Isra dan dua anggota yakni Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sengketa Pilkada Berau 2024 untuk gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi ini terdaftar dengan nomor register 81/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca juga: 3 Poin Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dalam Sengketa Pilkada Berau 2024, Ada Mutasi Cabup Petahana

Ketua KPU Berau, Budi Harianto melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ardimal mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun bukti-bukti untuk menjawab dalil-dalil dari pemohon dalam persidangan pendahuluan yang telah digelar. 

"Dalil-dalil pemohon nantinya akan kami jawab sesuai waktu persidangan untuk jawaban termohon," ujarnya. 

Dikatakannya, bukti-bukti telah disusun oleh KPU Berau sebagai dasar menjawab dalil-dalil pemohon, baik dalil poin 1 hingga poin 3.

Bawaslu Siap Beri Keterangan

Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana mengatakan telah mendapat surat panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan surat Nomor: 162/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 Perihal Panggilan Sidang.

“Dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak pada hari Kamis, 30 Januari 2025 mendatang,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (23/1/2025).

SENGKETA PILKADA BERAU 2024 - Dua paslon di Pilkada Berau 2024, Madri Pani-Agus Wahyudi dan Sri Juniarsih-Gamalis. Live streaming sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini, Rabu (15/1/2025). Saldi Isra sidangkan gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi. (Instagram kpukabupatenberau)
SENGKETA PILKADA BERAU 2024 - Dua paslon di Pilkada Berau 2024, Madri Pani-Agus Wahyudi dan Sri Juniarsih-Gamalis. Sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Berau 2024. Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis untuk gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW). (Instagram kpukabupatenberau)

Siapkan 9 Kuasa Hukum

Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Saldi Isra dkk Sidangkan Gugatan Pani-Agus Wahyudi

Koordinator Kuasa Hukum Paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW), Abdul Hamid menuturkan, telah menyiapkan tim sebanyak 9 kuasa hukum yang terhimpun dalam Kantor Hukum GS Law Office, sebelum persidangan ini. 

“Namun, yang dapat masuk di persidangan hanya 2 kuasa hukum sebagai perwakilan," ujarnya.

Pihaknya pun telah menuangkan lampiran bukti dalam permohonan yang diberikan kepada MK.

Kemudian, akan membawa bukti tersebut pada sidang selanjutnya.

Saat ini, Kuasa Hukum Paslon MP-AW mempersiapkan saksi ahli untuk memaparkan sesuai keahliannya.

“Saya dan Kuasa Hukum MP-AW lainnya optimis perkara ini masuk ke tahap selanjutnya yaitu pokok perkara," katanya. 

Isi Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi

Ada tiga pokok gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Madri Pani-Agus Wahyudi di sidang perdana, 15 Januari 2025.

Dalam sidang perdana MK sengketa Pilkada Berau 2024, paslon nomor urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi diwakili dua kuasa hukumnya yakni Ikbal Mulyono dan Muhammad Agung. 

Pokok pertama adalah mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih selaku cabup petahana di Pilkada Berau 2024

"Yang pertama tentang pelanggaran atas tindakan pada mutasi," kata Ikbal Mulyono.

Mutasi yang dilakukan cabup incumbent pada tanggal 22 Maret 2024, sementara penetapan calon adalah 22 September 2024. 

Pokok pertama adalah mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih selaku cabup petahana di Pilkada Berau 2024

"Yang pertama tentang pelanggaran atas tindakan pada mutasi," kata Ikbal Mulyono.

Mutasi yang dilakukan cabup incumbent pada tanggal 22 Maret 2024, sementara penetapan calon adalah 22 September 2024. 

"Jika diakumulasikan pas 6 bulan," katanya.

Saldi Isra, Ketua Majelis Hakim Panel II kemudian menanyakan jumlah pegawai yang dimutasi. 

"83 Yang Mulia," jawab Ikbal Mulyono.

Selanjutnya poin kedua dari gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi adalah pelanggaran pada pemungutan suara.

"Ada pelanggaran di 10 TPS yang sudah kami uraikan dalam permohonan," kata Muhammad Agung melanjutkan.

Muhammad Agung kemudian menguraikan sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihak Madri Pani-Agus Wahyudi di masing-masing TPS di antaranya ada pemilih yang sudah meninggal dunia, namun pemilih masih terdata menggunakan hak pilihnya, adapula yang pemilih yang tidak hadir namun terdata menggunakan hak pilihnya. 

Di poin ketiga adalah ada pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sejumlah TPS.

Muhammad Agung kemudian merincikan daftar TPS yang ditemukan adanya pembukaan kotak suara pada saat perpindahan dari Kelurahan ke Kecamatan. 

Baca juga: KPU Berau Belum Terima Jadwal Persidangan dari MK Terkait Perselisihan Hasil Pilkada Berau 2024

Dilansir TribunKaltim.co, dari laman Mahkamah Konstitusi RI, Pemohon melalui saksinya telah mengajukan keberatan dan dicatatkan pada model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Berau.

Kejadian tidak tersegelnya kotak suara juga telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Berau, tetapi sampai pada saat permohonan ini dibuat belum jelas tindak lanjutnya.

Namun dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas adanya perubahan-perubahan perolehan suara akibat kotak suara tidak tersegel yang mempengaruhi perolehan suara paslon.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Berau, perolehan suara Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi adalah 64.894 suara dan Paslon 2 Sri Juniarsih Mas-Gamalis sebanyak 65.590 suara.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi 64.894 suara dan Paslon 2 nol suara.

Atau memerintahkan KPU Kabupaten Berau melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi.

Pemohon juga meminta alternatif petitum lainnya, yakni meminta Mahkamah membatalkan perolehan suara di sepanjang sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Berau 2024 akan digelar Kamis (30/1/2025) pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang kedua MK sengketa Pilkada Berau 2024 adalah  Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Diketahui Pilkada Berau 2024 diikuti dua paslon yakni:

Berikut hasil Pilkada Berau 2024 seperti dilansir dari laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ :

  1. Madri Pani-Agus Wahyudi perolehan suara 50.27 persen
  2. Sri Juniarsih-Gamalis perolehan suara 49.73 persen

Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara ditingkat kabupaten yang digelar KPU Berau , Rabu (4/12/2024):

  1. Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) mendapat suara 64.894
  2. Sri Juniarsih-Gamalis (SraGam) memperoleh suara 65.590

Selisih suara 696

Baca juga: SraGam Menang! Perbandingan Perolehan Paslon di Pilkada Berau 2024 vs Jumlah Suara Parpol Pengusung

(TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved