Berita Nasional Terkini
16 Desa di Tangerang Punya Pagar Laut, Nusron Wahid Ungkap hanya 2 Wilayah yang Punya Sertifikat
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap ada 16 desa yang terdapat pagar laut di Tangerang. Hanya 2 desa yang pagar lautnya memiliki sertifikat.
Susno geram lantaran waktu penanganan laporan yang dinilainya terlalu lama.
Menurutnya, penanganan kasus lambat meskipun sudah terang benderang.
Lalu siapa saja yang seharusnya ditangkap?
"Ya ini kepala desanya sudah bisa ditangkap kan, dokumen palsunya sudah banyak dan ada masyarakat yang mengatakan KTP-nya dipinjam, suruh mengakui itu sudah bisa dari kepala desa ditangkap. Kemudian dari pihak agraria atau BPN ATR-nya lalu notarisnya ditangkap juga," ujar Susno seperti dikutip dari TribunJakarta, Rabu (29/1/2025).
Lebih lanjut Susno menegaskan, aparat semestinya tidak perlu gentar dengan korporasi di balik pemasangan pagar laut tersebut.
"Enggak usah takut sama pengusaha besar lah, ini kedaulatan negara loh. Ini yang dijual bukan jual sebidang kebun yang ada di darat. Ini laut dijual," ujarnya.

Apalagi banyak pihak yang sudah mendukung untuk segera menangkap para terduga pelaku.
Apalagi dukungan sudah diucapkan Presiden RI, Prabowo Subianto; Ketua DPR RI, Puan Maharani; Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto hingga rakyat Indonesia.
Susno juga menyebut bahwa pelaku yang terlibat adalah pengkhianat.
"Ini banyak sekali pengkhianat-pengkhianat yang mengatakan tanah tenggelam, sawah yang tenggelam itu pengkhianat," ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Minta Presiden Prabowo Tegas Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Curiga Aparat Ketakutan
Diketahui Arsin bin Asip adalah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dugaan keterlibatan Arsin semakin kuat setelah warga menyebut bahwa namanya dicatut dalam persetejuan penerbitan sertifikat.
Menurut keterangan warga, Kepala Desa Kohod mungkin terlibat dalam pencatutan nama mereka untuk sertifikat tanah.
Hal tersebut diungkapkan oleh warga yang mengaku sebagai korban, Khaerudin.
Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.