Berita Bontang Terkini
Jalan Rusak di RE Martadinata Loktuan Dikeluhkan Warga, DPUPRK Bontang Sebut Jadi Kewenangan Pemprov
Jalan rusak di RE Martadinata Loktuan dikeluhkan warga, PUPRK Bontang sebut jadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Perbaikan Jalan RE Martadinata, RT 06, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, masih sebatas tambal sulam.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRK Bontang, Anwar Nurdin mengatakan, langkah itu merupakan solusi sementara karena jalan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Perbaikan yang kami lakukan hanya penambalan oleh tenaga harian lepas, karena jalan ini bukan kewenangan kami, tapi provinsi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Jalan Rusak karena Perusahaan Tambang dan Sawit, Akmal Malik: Harus Tanggung Jawab
Anwar melanjutkan, jalan tersebut awalnya merupakan daerah rawa yang mulai dibangun pada 2005.
Seiring meningkatnya aktivitas di Pelabuhan Loktuan, kendaraan berat semakin sering melintas sehingga mempercepat kerusakan jalan.
"Kondisinya memang sering dilalui truk bermuatan besar, itu salah satu penyebab kerusakan yang terjadi," tambahnya.
Ia berharap Pemprov Kaltim bisa segera melakukan rekonstruksi agar jalan lebih kuat dan sesuai dengan beban kendaraan yang melintas setiap hari.
Baca juga: Jalan Rusak di Lok Tuan Bontang Ganggu Mobilitas Warga, Berisiko Timbulkan Kecelakaan
Diberitakan sebelumnya, warga setempat menilai perbaikan yang dilakukan selama ini tidak bertahan lama.
"Sudah sering diperbaiki, tapi cuma ditambal biasa. Begitu dilewati truk besar, rusak lagi," kata Syarifuddin, warga RT 06.
Sementara itu, Ketua RT 06, Sana menyebut bahwa kondisi jalan berdampak pada aktivitas warga, terutama pelaku usaha di sekitar pelabuhan.
"Warga banyak yang mengeluh karena mobilitas terganggu. Harusnya diperbaiki dengan kualitas yang lebih baik supaya tidak cepat rusak," ungkapnya. (*)
Penulis ; Muhammad Ridwan
Capt ; Kondisi berlubang Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (30/1/2025). (Doc.TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.