Berita Kaltim Terkini

Dilantik 6 Februari, Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima 7 Wali Kota/Bupati Terpilih di Kaltim

7 Walikota/Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Kaltim bakal dilantik lebih dulu 6 Februari 2025. Cek gaji, tunjangan dan fasilitas yang diterima

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tribunkaltim.co/Sintya Alfatika Sari/Fachmi Rachman/Muhammad Ridwan/Syaifullah Ibrahim/Febriawan/Dwi Ardianto/Ardiana Kinan
GAJI KEPALA DAERAH - Dari kiri ke kanan (baris 1, 2 dan 3): Andi Harun, Mudyat Noor, Neni Moerniaeni, Fahmi Fadli, Frederick Edwin, Rahmad Mas'ud dan Ardiansyah Sulaiman. Deretan 7 Walikota/Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Kaltim yang akan dilantik 6 Februari 2025. Besaran gaji, tunjangan dan fasilitas yang akan diterima 7 kepala daerah yang akan segera dilantik awal Februari 2025. (Tribunkaltim.co/Sintya Alfatika Sari/Fachmi Rachman/Muhammad Ridwan/Syaifullah Ibrahim/Febriawan/Dwi Ardianto/Ardiana Kinan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah dan DPR telah sepakat pelantikan kepala daerah terpilih akan dilantik bertahap dimulai 6 Februari 2025 untuk yang tidak ada sengketa hasil Pilkada 2024, termasuk di antaranya adalah 7 Walikota/Bupati di Kaltim

Dari 11 Pilkada 2024 di Kaltim, hanya 7 hasil Pilkada 2024 di Kalimantan Timur yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi. 

KPU juga telah menetapkan 7 pasangan Walikota/Bupati dan wakilnya terpilih yang kini menunggu jadwal pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 nanti. 

Berapa besaran gaji, tunjangan dan fasilitas yang diterima para Walikota/Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Kaltim ini?

Baca juga: 7 Walikota/Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Kaltim akan Dilantik Lebih Dulu, Kapan yang Lain?

Komisioner KPU Kaltim, Suardi menyebut, ada 7 kepala daerah terpilih di Benua Etam yang akan dilantik.

“Betul, ada 7 kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan masing–masing KPU kabupaten/kota pada 9 Januari lalu akan dilantik 6 Februari 2025,” sebutnya, Kamis (23/1/2025).

Pada Pilkada 2024 lalu, Kaltim menyelenggarakan 11 pemungutan suara yang terdiri dari satu pemilihan gubernur–wakil gubernur, tiga daerah pemilihan wali kota–wakil wali kota, dan tujuh lainnya yakni pemilihan bupati–wakil bupati.

Suardi mengungkapkan, 5 gugatan yang telah dimohonkan dari 4 hasil Pilkada 2024 dan tengah berproses di MK, menunggu putusan pengadilan.

“Menyampaikan keputusannya ke pihak terkait seperti pemerintah dan DPRD,” kata Suardi.

Terkait seluruh persiapan pelantikan, ia pun menegaskan bahwa bukan lagi ranah pihaknya.

Pasalnya, KPU hanya menyampaikan hasil keputusan pemungutan suara yang sudah diselenggarakan pihaknya dan telah merampungkan tahapan terkait dengan penetapan paslon terpilih 9 Januari 2025 lalu.

Daftar 7 Wali Kota/Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 Kaltim yang bakal segera dilantik 6 Februari 2025:

PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Ilustrasi Kepala Daerah. Pelantikan kepala daerah diundur menjadi Maret 2025. Berikut daftar gubernur, walikota dan bupati terpilih di Pilkada 2024 Kaltim.
GAJI KEPALA DAERAH - Ilustrasi Kepala Daerah. Daftar 7 Wali Kota/Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Kaltim yang bakal dilantik lebih dulu 6 Februari 2025. Cek besaran gaji, tunjangan dan fasilitas yang bakal diterima kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan)
  1. Kota Samarinda: Andi Harun-Saefuddin Zuhri
  2. Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor-Abdul Waris Muin
  3. Kabupaten Paser: Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari
  4. Kota Bontang: Neni Moerniaeni-Agus Haris
  5. Kabupaten Kutai Timur: Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi
  6. Kabupaten Kutai Barat: Frederick Edwin-Nanang Adriani
  7. Kota Balikpapan: Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo

Besaran Gaji, Tunjangan dan Fasilitas untuk Walikota/Bupati

Gaji bupati dan gaji wali kota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut.

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved