Berita Kaltim Terkini

Dilantik 6 Februari, Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima 7 Wali Kota/Bupati Terpilih di Kaltim

7 Walikota/Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Kaltim bakal dilantik lebih dulu 6 Februari 2025. Cek gaji, tunjangan dan fasilitas yang diterima

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tribunkaltim.co/Sintya Alfatika Sari/Fachmi Rachman/Muhammad Ridwan/Syaifullah Ibrahim/Febriawan/Dwi Ardianto/Ardiana Kinan
GAJI KEPALA DAERAH - Dari kiri ke kanan (baris 1, 2 dan 3): Andi Harun, Mudyat Noor, Neni Moerniaeni, Fahmi Fadli, Frederick Edwin, Rahmad Mas'ud dan Ardiansyah Sulaiman. Deretan 7 Walikota/Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Kaltim yang akan dilantik 6 Februari 2025. Besaran gaji, tunjangan dan fasilitas yang akan diterima 7 kepala daerah yang akan segera dilantik awal Februari 2025. (Tribunkaltim.co/Sintya Alfatika Sari/Fachmi Rachman/Muhammad Ridwan/Syaifullah Ibrahim/Febriawan/Dwi Ardianto/Ardiana Kinan) 

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil bupati dan wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Gaji pokok bupati wali kota dan wakilnya ini terbilang kecil, bahkan lebih sedikit dibandingkan dengan gaji pokok PNS golongan II yang jadi bawahannya di struktur birokrasi pemda.

Baca juga: Sambut Pelantikan Neni Moerniaeni dan Agus Haris, Pemkot Bontang Siapkan Pesta Rakyat

Tunjangan bupati dan wali kota

Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota dan bupati masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat bupati wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan bupati dan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.

Sementara tunjangan jabatan untuk wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota dan bupati antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya operasional bupati/wali kota

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Tunjangan operasional bupati mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota dan bupati.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved