Kamis, 28 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Hasil Autopsi Pria Disabilitas yang Tewas Ditikam oleh 2 Wanita di Subang, Terlibat Cinta Segitiga

Terjawab hasil autopsi pria disabilitas yang tewas ditikam oleh dua wanita di Subang, terlibat cinta segitiga.

Tayang:
Kolase foto: Dok Humas Polsek Pusakanagara dan TribunJabar.id/Istimewa
PRIA DISABILITAS DITIKAM - Kolase foto oleh dokumen Polsek Pusakanagara dan Tribun Jabar yang memperlihatkan pelaku 2 perempuan (kiri), dan korban pria disabilitas di Subang (kanan), yang ditangkap, pada Kamis ( 29/1/2025). Hasil autopsi pria disabilitas yang jasadnya ditemukan dengan 18 luka tusuk di pematang sawah jalan Pertamina Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Subang pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. (Dok Humas Polsek Pusakanegara dan Tribunjabar.id/Istimewa) 

Dari hasil autopsi, korban mengalami 27 luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Sebulu Kukar Tikam Pemuda Pakai Sajam , Polsek Sebulu Amankan Pelaku

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu pada Jumat (31/1/2025) menjelaskan, beberapa tusukan tembus ke bagian vital organ tubuh korban.

Menurut AKBP Ariek korban tewas setelah di hujani puluhan tusukan oleh 2 pelaku menggunakan 2 pisau dapur.

Pelaku merupakan dua wanita berinisial TK (16) dan AN (21).

TK masih berstatus pelajar SMA kelas XI.

Mereka ditangkap pada Rabu (29/1/2025) oleh Polres Subang.

Keduanya berasal dari dua lokasi berbeda, yakni Desa Pusakajaya, Kecamatan Pusakajaya, serta Dusun Truntum, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara.

Mereka ditangkap di rumah masing-masing dan langsung dibawa ke Mapolsek Pusakanagara sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jasad Toikin ditemukan dalam keadaan telungkup di pematang sawah dikawasan Jalan Pertamina Blok Cemara Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Sabtu (25/1/2025) malam.

Korban saat ditemukan menggunakan celana panjang putih dan kaos hitam yang berlumuran darah.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti satu di antaranya, 2 pisau dapur, pakaian korban, motor pelaku beserta STNK.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara untuk pelaku dibawah umur dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Toikin terancam hukuman setengah dari orang dewasa. (*)

 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved