Berita Nasional Terkini

THR untuk Driver Ojol dan Kurir Paket, Kemnaker Kaji Aturannya

Tunjangan Hari Raya atau THR untuk driver ojol dan kurir paket, Kementerian Ketenaga Kerjaan sedang mengkaji aturannya.

Tribunnews/Yonathan
THR UNTUK OJOL - Foto Ilustrasi saat para driver ojek online (Ojol) melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji aturan soal usulan THR untuk driver ojol. (Tribunnews/Yonathan) 

"Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

Baca juga: Gaji 13 2025 Kapan Cair? Info Prediksi Tanggal dan Besaran, Berita Terkini THR PNS dan PPPK

Lily menilai, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online. Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah.

Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.

“Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir, maka Kemnaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.

Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved