Tribun Kaltim Hari Ini
Membantu Kontrol Distribusi ke Masyarakat, Pemerintah Minta Pengecer LPG 3 Kg Wajib Daftar Online
Membantu kontrol distribusi ke masyarakat, pemerintah minta pengecer LPG 3 kg wajib daftar online.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pengecer LPG 3 kg mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
harus dilakukan agar beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero).
Kebijakan berlaku 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung menyampaikan langkah ini bertujuan menata distribusi LPG 3kg.
Tujuannya adalah menjaga harga tetap sesuai ketetapan pemerintah.
"Nah, ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa tersedia dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer itu justru kita jadikan pangkalan," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Mahalnya LPG 3 Kg Dikeluhkan Masyarakat, Disperindagkop Paser Gelar Operasi Pasar untuk Tekan Harga
Rantai distribusi akan lebih efisien. Penyaluran LPG 3kg diharapkan merata di berbagai daerah.
Kebijakan ini juga dirancang menghindari kelebihan pasokan dan memastikan penggunaan sesuai sasaran.
"Sistem ini akan membantu mengontrol jumlah distribusi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mencegah oversupply serta penggunaan yang tidak tepat," tambah Yuliot.
Setiap pengecer harus mendaftar secara daring untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum bergabung dengan jaringan resmi Pertamina. Proses transisi berlangsung selama satu bulan, dimulai 1 Februari 2025.
"Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga seharusnya tidak ada kendala dalam prosesnya," jelas Yuliot.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Kalimantan Klaim Pasokan Gas Melon LPG 3 Kg Aman
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari memastikan harga LPG 3kg di pangkalan resmi mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
"Tidak ada kenaikan harga untuk LPG 3kg. Jika masyarakat menemukan harga yang lebih tinggi, kemungkinan mereka membelinya dari pengecer yang belum terdaftar sebagai pangkalan resmi," ungkap Heppy dalam keterangan resmi, Kamis (30/1/2025).
Heppy mengimbau masyarakat membeli LPG di pangkalan resmi.
Pangkalan resmi dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan informasi resmi dan harga jual sesuai HET.
Masyarakat juga memperoleh jaminan mutu serta kualitas LPG terjamin.
Baca juga: Warga Wajib Bawa KTP atau KK, 560 Tabung LPG 3 KG Diborong Warga di Gunung Samarinda Balikpapan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.