Berita Kaltim Terkini

Susahnya Warga di Balikpapan dapat LPG 3 Kg, Pengecer di Bontang Enggan Daftar Jadi Pangkalan

Susahnya warga Balikpapan mendapatkan LPG 3 Kg meski sudah bawa KTP dan KK. Pengecer di Bontang enggan daftar jadi pangkalan karena syaratnya berat.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/DWI ARDIANTO
SULITNYA LPG 3KG - Suasana Operasi Pasar LPG subsidi 3kg di Halaman Kantor Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan, Jumat (24/1/2025). Warga di Balikpapan mengeluhkan sulitnya mendapatkan elpiji gase melon ini bahkan sejak sebelum Pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kg ini. Larangan pengecer menjual LPG 3 kg pun diragukan efektivitasnya. (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto). 

TRIBUNKALTIM.CO –Mulai 1 Februari 2025, Pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer.

Warga di sejumlah daerah termasuk di Kalimantan Timur mengeluhkan sulitnya mencari LPG 3 kg meski sudah membawa persyaratan seperti KTP dan KK.

Sementara di Bontang, salah satu warga yang biasa menjadi pengecer LPG 3 kg mengaku enggan mendaftar menjadi pangkalan resmi karena keberatan dengan syaratnya. 

Mulai 1 Februari 2025, masyarakat diwajibkan membeli LPG 3 Kg langsung di pangkalan resmi.

Baca juga: Sistem Baru Pembelian LPG 3 Kg, DKUMPP Bontang Bakal Tindak Tegas Pangkalan yang Melanggar

 Selain itu, warga juga harus membawa persyaratan seperti KTP dan KK (Kartu Keluarga) untuk bisa membeli LPG 3 kg ini. 

Di Balikpapan kelangkaan tersebut mulai di rasakan oleh masyarakat, sulitnya mencari tabung gass untuk memasak menjadi keluhan warga.

Kelangkaan ini bukanlah hal baru, warga mengungkapkan bahwa kesulitan mendapatkan gas LPG 3 Kg sudah berlangsung sekitar dua bulan terakhir.

Selama itu, mereka terus berkeliling mencari pangkalan yang menyediakan, namun seringkali hasilnya nihil.

Para pembeli gas ini umumnya adalah ibu rumah tangga yang membutuhkan gas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, mereka seringkali kesulitan dalam menemukan ketersediaan gas.

"Sudah ada 2 bulanan kita ini, nyari keliling-keliling tapi kadang gak dapat juga" ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (3/2/2025)

Lebih lanjut ia mengatakan sulitnya mencari gas walaupun telah membawa persyaratan berupa KK dan KTP.

LPG 3 KG - Sejumlah warga rela antre membelian LPG 3 kg di SPBU jalan A Yani Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (4/6/2024). Per 1 Februari 2025 sepenuhnya pembelian LPG 3 KG hanya dilayani di Pangkalan Resmi. (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)
SUSAHNYA LPG 3KG - Sejumlah warga rela antre membelian LPG 3 kg di SPBU jalan A Yani Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (4/6/2024). Warga di Balikpapan mengeluhkan sulitnya mendapatkan elpiji gase melon ini bahkan sejak sebelum Pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kg ini. Larangan pengecer menjual LPG 3 kg pun diragukan efektivitasnya. (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo) 

"Kita walau nangis darah 1 biji pun gak dikasih, persyaratan KK dan KTP gak dikasih" katanya

Bahkan ia mengatakan pernah ingin membeli gas 3 kilo di salah satu pom bensin yang berdekatan dengan domisilinya, tapi tetap tidak bisa mendapatkan 1 gas LPG 3 kg dengan alasan bahwa KTP yang ia bawa sudah limit.

Baca juga: Keluhkan Sulitnya Cari LPG 3 Kg di Balikpapan, Warga: Walau Nangis Darah, Satu Biji Pun Tak Dikasih

Lebih lanjut, ia berharap semua pangkalan gas resmi dapat memberikan pasokan dengan lancar kepada warga, meskipun hanya membeli satu tabung gas.

Ia juga berharap Pertamina lebih aktif dalam pengawasan agar warga tidak kesusahan dalam mencari kebutuhan gas untuk rumah tangga mereka. 

Berat Jadi Pangkalan

Larangan pengecer menjual LPG 3 kg menuai respons skeptis dari para pengecer yang meragukan efektivitasnya.

Baya, salah satu pengecer gas LPG 3 kg, menilai kebijakan ini sulit diterapkan secara ketat.

Menurutnya, meskipun pengecer dilarang menjual, masyarakat tetap akan mencari cara untuk mendapatkan gas bersubsidi di luar jalur resmi.

“Masyarakat sekarang sudah pintar.

Mereka bisa beli langsung di pangkalan, meski dibatasi dua tabung, tetap bisa beli lagi keesokan harinya lalu dijual dengan harga lebih tinggi,” ujarnya, Senin (3/2/2025).

Meski ada opsi bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi, Baya mengaku tidak tertarik.

Ia menilai proses perizinan terlalu rumit dan membutuhkan modal besar.

“Kalau mau jadi pangkalan resmi, harus punya modal sekitar Rp10 juta, ada karyawan, dan kendaraan pengangkut.

Ribet urusannya,” tambahnya.

Baca juga: Harga LPG 3 Kilogram di Paser Capai 55 Ribu, Disperindagkop Curiga Ulah Pangkalan Nakal 

Baya juga mempertanyakan efektivitas subsidi LPG 3 kg yang dinilai tidak tepat sasaran.

Ia berpendapat, daripada menerapkan aturan yang sulit diawasi, lebih baik pemerintah menghapus subsidi agar distribusi gas lebih adil.

“Kalau memang mau tertib, sekalian saja gas subsidi dihapus.

Selama ini juga banyak yang mampu ikut menikmatinya,” katanya.

Penyebab Harga LPG 3 Kg Mahal

Meskipun terjadi kelangkaan LPG 3 kilogram pada sejumlah daerah di Kaltim, hal itu tidak berlaku untuk wilayah Kabupaten Paser. 

Hanya saja, masyarakat harus merogoh kocek lebih untuk mendapat LPG subsidi pemerintah itu dari yang harusnya Rp22 ribu menjadi Rp55 ribu sampai Rp60 ribu di tingkat pengecer

Rupanya tidak terjadinya kelangkaan di Paser, disebabkan pengecer mendapat pasokan dari wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop UKM) Paser, Suherman mengatakan kenaikan terjadi disebabkan beberapa faktor. 

"Selain adanya indikasi pangkalan nakal, ada pemasok dari luar Paser seperti PPU dan Kalsel yang mendistribusikan ke pengecer sehingga dijual ke masyarakat itu diluar dari HET yang ditentukan," terang Suherman di Tanah Grogot, Senin (3/2/2025). 

Hanya saja untuk melakukan penindakan, Disperindakop UKM Paser tidak memiliki kewenangan perihal hal itu. 

"Kami tidak bisa menindak, tugas kami hanya bisa memastikan distribusi berjalan sebagaimana mestinya mulai dari pertamina ke agen, dari agen ke pangkalan dan dari pangkalan ke penerima akhir (masyarakat)," tambahnya. 

Dalam hal kewenangan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Paser memiliki kontrol untuk mengantisipasi maupun mencegah adanya distributor luar yang masuk ke Paser. 

Untuk mengetahui asal LPG yang dibeli masyarakat, bisa dilihat dari label yang tertera di tabung subsidi pemerintah itu. 

"Kalau disegel itu ada nama agennya yang jelas tertera, kalau untuk kita (Paser) ada 3 agen yaitu PT Achdian Nur Has dan PT Habi Jaya dengan segel warna hitam, serta PT Paser Energi Abadi (PEA) dengan segel warna ungu," ulas Suherman. 

Disperindakop UKM Paser memastikan pengecer bukanlah distributor resmi dari pemerintah maupun Pertamina. 

"Perlu dibentuk Satgas untuk mengendalikan harga di tingkat pengecer, akan kami coba bangun komunikasi lebih lanjut ke pihak-pihak yang berwenang," tutup Suherman. 

Baca juga: Beli di Pangkalan, Sejumlah Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Akui Masih Kesulitan Mendapatkan LPG 3 Kg

(TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis/Muhammad Ridwan/Syaifullah Ibrahim)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved