Berita Nasional Terkini
Diskon Token Listrik 50 Persen Berlaku hingga Akhir Februari, Sisa Token Diskon Hangus atau Tidak?
Diskon token listrik 50 persen berlaku hingga akhir Februari 2025, sisa token hangus atau tidak?
Pembayaran Melalui Shopee
1. Buka aplikasi Shopee, kemudian pilihlah menu "Pulsa, Tagihan, dan Tiket"
2. Klik menu "Listrik PLN"
3. Pada menu "Token Listrik", masukkan ID Pelanggan atau nomor meteran Anda
4. Pilih nominal token listrik, lalu klik "Lanjutkan"
4. Pilih metode pembayaran yang diinginkan
5. Setelah Anda memilih metode pembayaran, klik "Bayar Sekarang" dan ikuti langkahnya
sesuai dengan petunjuk
6. Jika pembayaran berhasil, notifikasi nomor token listrik Anda akan muncul pada aplikasi.
Pembayaran Melalui ATM Mandiri
1. Anda masuk terlebih dahulu ke menu di ATM Mandiri
2. Pilihlah menu Pembayaran/Pembelian
3. Pilih Multi Payment, lalu ketik "30300"
4. Masukkan nomor meteran Anda (11 nomor)
5. Kemudian, masukkan nominal pembelian Anda. Setelahnya, ketik angka "1"
6. Struk akan tercetak apabila pembayaran telah berhasil.
Pembayaran Melalui ATM BCA
1. Masuk terlebih dahulu ke menu di ATM BCA
2. Pilih menu "Transaksi Lainnya"
3. Kemudian, pilih "Voucher isi Ulang", lalu tekan "Lainnya"
4. Pilih "PLN Prepaid"
5. Masukkan nomor meteran Anda (11 nomor), lalu pilih "Nominal Voucher"
6. Tekan "Benar/Salah"
7. Apabila pembayaran berhasil, struk akan tercetak.
Pembayaran Melalui Mini Market
1. Kunjungi mini market terdekat
2. Anda dapat memberikan nomor ID Pelanggan pada kasir yang bertugas
3. Sebutkan nominal yang akan Anda beli
4. Lakukanlah pembayaran sesuai dengan nominal yang akan dibeli
5. Petugas kemudian akan memberikan 20 digit token listrik untuk Anda masukkan di meteran listrik.
(*)
Sekjen Golkar Bantah Isu Munaslub Lengserkan Bahlil Lahadalia, Sarmuji: Tak Perlu Ditanggapi |
![]() |
---|
Prabowo Beri Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal hingga Perbatasan |
![]() |
---|
Sudut Pandang Berbeda Noel Soal Bendera One Piece, Cek Tanggapan Dedi Mulyadi dan 4 Pejabat Lainnya |
![]() |
---|
Silfester Matutina Ngaku Siap Dipenjara, Cek Duduk Perkara Kasus Fitnah JK, Klaim Sudah Berdamai |
![]() |
---|
LMKN Tegaskan Semua Audio Kafe dan Resto Wajib Bayar Royalti, Termasuk Suara Alam dan Burung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.