Berita Nasional Terkini
Elpiji 3 Kg Dijual di Pangkalan Menuai Polemik, Pemerintah Pertimbangkan RW Jual LPG
Kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 Kg, menuai polemik di masyarakat.
"Hal ini berisiko pada rumah tangga yang terpaksa mengalokasikan dana lebih besar untuk energi atau beralih ke bahan bakar tak ramah lingkungan, seperti kayu atau minyak tanah," jelas Bintang dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (4/2).
Menurut Bintang, alih-alih mempersempit saluran distribusi LPG 3 kg, pemerintah harusnya lebih memperkuat pengawasan harga di tingkat pengecer.
"LPG 3 kg adalah hak masyarakat, bukan komoditas yang boleh dipermainkan oleh ketidakefektifan sistem.” ujarnya.
Bintang juga mengatakan, masalah utama terkait LPG 3 kg bukan pada keberadaan pengecer, melainkan akibat lemahnya pengawasan harga di tingkat ritel.
Baca juga: Benarkah Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Sulit Dicari? Ini Jawaban Pemerintah Soal Kabar Gas Melon Langka
Sehingga, pemerintah perlu memperkuat sistem pemantauan dan sanksi tegas bagi pelaku markup, bukan menghukum konsumen dengan membatasi akses.
"Pembatasan penjualan LPG 3kg subsidi hanya melalui agen resmi untuk mencegah markup harga oleh pengecer perlu dikaji ulang. Padahal, partisipasi pengecer lokal seharusnya dapat memperluas akses masyarakat terhadap subsidi ini," tambahnya.
Bintang juga menyebut, pembatasan distribusi justru akan memunculkan pasar gelap dan berdampak pada masyarakat rentan.
“LPG termasuk barang primer yang inelastis, di mana kenaikan harga tidak signifikan mengurangi permintaan karena merupakan kebutuhan dasar. Alih-alih menyelesaikan masalah markup, pembatasan distribusi justru beresiko memunculkan pasar gelap dengan harga lebih tinggi, dan ini akan memberatkan kelompok rentan," imbuhnya.
Baca juga: Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg via OSS atau kemitraan.pertamina.com dan Syarat Dokumen
Asal tahu saja, larangan penjualan LPG 3 kg melalui pengecer secara resmi telah diumumkan Bahlil melalui surat edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) No. B-570/MG.05/DJM/2025, yang berlaku mulai Sabtu, 1 Februari 2025.
Namun, pada Selasa (04/02) Presiden Prabowo Subianto melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah menginstruksikan Bahlil untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg lewat pengecer.
"Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 Kg, sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial," kata Sufmi di Jakarta, Selasa (4/2). (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Prabowo soal Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dia Belum jadi Kader Gerindra, Tapi Saya Tetap Malu |
![]() |
---|
Kondisi Demo Buruh Hari Ini, Ahmad Sahroni Sebut DPR Diimbau WFH: Pulang Ribet, ke Mana-mana Susah |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Usulan Bubarkan DPR Terlalu Mengada-ada, Bahaya Jika Tak Punya Anggota Dewan |
![]() |
---|
4 Amalan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Mendekatkan Diri kepada Allah SWT |
![]() |
---|
Kans Setya Novanto Masuk Struktur Golkar Usai Bebas Bersyarat, Tak Ada Larangan jadi Pengurus Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.