Berita Nasional Terkini

Elpiji 3 Kg Dijual di Pangkalan Menuai Polemik, Pemerintah Pertimbangkan RW Jual LPG

Kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 Kg, menuai polemik di masyarakat.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
POLEMIK PANGKALAN ELPIJI - Aktivitas memindahkan tabung gas elpiji ke agen di Kota Samarinda. Kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 Kg, menuai polemik di masyarakat. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO) 

"Hal ini berisiko pada rumah tangga yang terpaksa mengalokasikan dana lebih besar untuk energi atau beralih ke bahan bakar tak ramah lingkungan, seperti kayu atau minyak tanah," jelas Bintang dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (4/2).

Menurut Bintang, alih-alih mempersempit saluran distribusi LPG 3 kg, pemerintah harusnya lebih memperkuat pengawasan harga di tingkat pengecer.

"LPG 3 kg adalah hak masyarakat, bukan komoditas yang boleh dipermainkan oleh ketidakefektifan sistem.” ujarnya.

Bintang juga mengatakan, masalah utama terkait LPG 3 kg bukan pada keberadaan pengecer, melainkan akibat lemahnya pengawasan harga di tingkat ritel.

Baca juga: Benarkah Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Sulit Dicari? Ini Jawaban Pemerintah Soal Kabar Gas Melon Langka

Sehingga, pemerintah perlu memperkuat sistem pemantauan dan sanksi tegas bagi pelaku markup, bukan menghukum konsumen dengan membatasi akses.  

"Pembatasan penjualan LPG 3kg subsidi hanya melalui agen resmi untuk mencegah markup harga oleh pengecer perlu dikaji ulang. Padahal, partisipasi pengecer lokal seharusnya dapat memperluas akses masyarakat terhadap subsidi ini," tambahnya.

Bintang juga menyebut, pembatasan distribusi justru akan memunculkan pasar gelap dan berdampak pada masyarakat rentan.

“LPG termasuk barang primer yang inelastis, di mana kenaikan harga tidak signifikan mengurangi permintaan karena merupakan kebutuhan dasar. Alih-alih menyelesaikan masalah markup, pembatasan distribusi justru beresiko memunculkan pasar gelap dengan harga lebih tinggi, dan ini akan memberatkan kelompok rentan," imbuhnya.

Baca juga: Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg via OSS atau kemitraan.pertamina.com dan Syarat Dokumen

Asal tahu saja, larangan penjualan LPG 3 kg melalui pengecer secara resmi telah diumumkan Bahlil melalui surat edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) No. B-570/MG.05/DJM/2025, yang berlaku mulai Sabtu, 1 Februari 2025.

Namun, pada Selasa (04/02) Presiden Prabowo Subianto melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah menginstruksikan Bahlil untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg lewat pengecer.

"Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 Kg, sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial," kata Sufmi di Jakarta, Selasa (4/2). (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved