Pilkada 2024

Jadwal Putusan Dismissal MK untuk 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, Nasib Gugatan

Berikut jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 5 sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Nasib gugatan 5 calon kepala daerah

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN DISMISSAL MK - Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor bersama pengacaranya, Refly Harun di sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kamis (9/1/2025). Agenda sidang MK sengketa Pilkada 2024 akan memasuki putusan dismissal. Simak jadwal putusan dismissal MK untuk 5 sengketa Pilkada 2024 di Kaltim yang menjadi penentuan nasib kelima calon kepala daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 5 sengketa Pilkada 2024 Kaltim.

Putusan dismissal MK ini menjadi penentuan nasib gugatan yang diajukan 5 calon kepala daerah di Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim).

Putusan dismissal MK ini akan menjadi penentuan apakah gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan bakal dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan. 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang putusan dismissal hari ini, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Tonton Live Streaming Sidang MK Hari Ini 2025, Pembacaan Putusan Dismissal Hasil Pilkada 2024

Sidang putusan dismissal MK ini akan digelar selama 2 hari yakni Selasa-Rabu (4-5/2/2025).

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, "Putusan mengenai gugurnya suatu perkara atau putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024 akan diumumkan pada 4–5 Februari 2025.

Putusan ini nantinya akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke sidang berikutnya, serta mana yang ditolak atau tidak diterima karena tidak memenuhi syarat.

Sementara Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan sengketa Pilkada 2024 untuk menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan kepada para hakim.

Ia juga menekankan agar semua pihak fokus pada hal-hal yang relevan dan tidak terganggu oleh isu-isu di luar persidangan.

Jadwal Sidang MK Putusan Dismissal 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim

  • Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais 

Paslon nomor urut 2 di Pilkada Kukar 2024 ini mengajukan gugatan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.

Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, paslon 02 di debat Pilkada Kukar 2024
PUTUSAN DISMISSAL MK - Pasangan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais saat debat Pilkada Kukar 2024, November 2024. Gugatan AYL-AZA dalam sengketa Pilkada Kukar 2024 akan segera memasuki agenda putusan dismissal. Simak jadwal putusan dismissal MK. (YouTube KompasTV)

Gugatan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025

Baca juga: Penentuan Nasib Gugatan Isran-Hadi, Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Kaltim 2025

Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB atau 14.30 WIB

  • Dendi Suryadi–Alif Turiadi

Selain Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais, paslon nomor urut 3 di Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi–Alif Turiadi juga mengajukan gugatan hasil Pilkada Kukar 2024.

Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dari paslon Dendi Suryadi–Alif Turiadi  ini didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22:11:08 WIB.

Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB atau 14.30 WIB

  • Madri Pani-Agus Wahyudi

Gugatan hasil Pilkada Berau 2024 didaftarkan pemohon pasangan calon dari Kabupaten Berau, yakni Madri Pani-Agus Wahyudi untuk hasil Pilkada Berau 2024. 

Tertera dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB.

Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025

Hakim Panel II:  Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB atau 14.30 WIB

Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kata Isran-Hadi dan Rudy-Seno

  • Novita Bulan–Artya Fathra Marthin 

Paslon nomor urut 2 di Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) Novita Bulan–Artya Fathra Marthin juga mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Mahulu 2024.

Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 10 Desember 2024 pukul 19:15:30 WIB.

Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

Hakim Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WIB

  • Isran Noor–Hadi Mulyadi 

Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi untuk hasil Pilkada Kaltim 2024 didaftarkan pada 11 Desember 2024 pukul 21:57:33 WIB.

Gugatan Isran-Hadi terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025

Hakim Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WIB

Arti Putusan Dismissal MK

Pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.

Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Putusan Dismissal 5 Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi 5 Februari

(TribunKaltim.co/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved