Pilkada 2024
Jadwal Sidang MK Putusan Dismissal 5 Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi 5 Februari
Simak jadwal sidang Mahkamah Konstitusi putusan dismissal untuk 5 sengketa Pilkada 2024 di Kaltim. Gugatan Isran-Hadi 5 Februari 2025. Cek lengkapnya
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi telah merilis jadwal sidang putusan dismissal untuk 310 sengketa Pilkada 2024 termasuk 5 gugatan yang berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim).
Untuk gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi, sidang MK putusan dismissal akan dibacakan Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB atau 20.30 WIB.
Dari pantauan TribunKaltim.co di laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, putusan dismissal Mahkamah Konstitusi untuk ke-5 sengketa Pilkada 2024 Kaltim ini akan dibacakan Rabu (5/2/2025) dengan waktu yang berbeda.
Semula Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada 13-15 Februari 2025 mendatang.
Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kata Isran-Hadi dan Rudy-Seno
Terbaru jadwal putusan dismissal MK akan digelar 4-5 Februari 2025.
Jadwal terbaru putusan dismissal MK ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, "Putusan mengenai gugurnya suatu perkara atau putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024 akan diumumkan pada 4–5 Februari 2025.
Putusan ini nantinya akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke sidang berikutnya, serta mana yang ditolak atau tidak diterima karena tidak memenuhi syarat.
Sementara Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan sengketa Pilkada 2024 untuk menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan kepada para hakim.
Ia juga menekankan agar semua pihak fokus pada hal-hal yang relevan dan tidak terganggu oleh isu-isu di luar persidangan.
Jadwal Sidang MK Putusan Dismissal 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim
- Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais

Paslon nomor urut 2 di Pilkada Kukar 2024 ini mengajukan gugatan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.
Gugatan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Baca juga: Dipercepat, Jadwal Putusan Dismissal MK Sidang Sengketa Pilkada 2024, Daftar 5 Gugatan dari Kaltim
Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025
Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Sidang Sengketa Pilkada Manggarai Barat, Status Mantan Napi Edistasius Endi Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Akhir Tentang Sidang Sengketa Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Resmi Pengumuman Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi tentang Sidang Sengketa Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Resmi Putusan Akhir Sidang Sengketa Pilkada 2024, Diumumkan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.