Pilkada Kaltim 2024
Penentuan Nasib Gugatan Isran-Hadi, Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Kaltim 2025
Penentuan nasib gugatan Isran-Hadi, jadwal putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024. Respons kubu Rudy-Seno
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 yang akan menjadi penentu nasib gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Putusan dismissal MK akan menjadi penentu nasib kelanjutan gugatan Isran-Hadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024.
Respons kubu Rudy-Seno menjelang putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi.
Sidang MK putusan dismissal sengketa Pilkada Kaltim 2024 untuk gugatan Isran-Hadi akan digelar Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB atau pukul 20.30 Wita.
Baca juga: Jadwal Sidang MK Putusan Dismissal 5 Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi 5 Februari
Putusan dismissal dalam sidang MK ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.
Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.
Jaidun, anggota tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 Isran-Hadi menjelaskan jadwal putusan dismissal MK.
Isran-Hadi: Optimis Dilanjutkan
“Tanggal 5 itu putusan dismissal. Itu putusan apakah perkara itu layak dilanjut atau perkara itu stop,” kata Jaidun, Sabtu (1/2/2025).

Proses pemeriksaan para saksi akan digelar jika perkara dilanjutkan.
Pihak Isran–Hadi pun menegaskan sudah menyiapkan saksi-saksi yang menurut pihaknya akan menguatkan dalil yang sudah diajukan.
Baca juga: Ada Flashdisk dan SK, Rincian 39 Alat Bukti yang Dibawa Kubu Isran di Sengketa Pilkada Kaltim 2024
Bahasan gugatan soal TSM (terstruktur, sistematis dan masif) murni, diyakini akan dilanjutkan MK dalam dismissal-nya, dan dinyatakan layak dilanjutkan karena menyangkut asas pada pemilihan umum.
“Kalau melihat fakta-fakta dan fenomena di sidang (sebelumnya), kami optimis lanjut.
Pilkada Kaltim 2024
Isran-Hadi
Rudy-Seno
putusan dismissal
Mahkamah Konstitusi
sengketa pilkada kaltim 2024
TribunKaltim.co
Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Daftar 39 Berkas dan Alat Bukti Isran-Hadi vs Rudy-Seno di MK |
![]() |
---|
Anwar Usman Kembali Bersidang, Panel Hakim MK Perkara Isran-Hadi Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024 |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Minta Rudy-Seno Didiskualifikasi hingga PSU Ulang di Sidang MK |
![]() |
---|
Isran–Hadi Tuding Pilkada Kaltim Ada Kecurangan TSM, Memohon PSU atau Diskualifikasi Lawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.