Pilkada Kaltim 2024

Jelang Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim 2024, Pernyataan Kuasa Hukum Isran-Hadi dan Tim Rudy-Seno

Jelang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kaltim 2024. Pernyataan kuasa hukum Isran-Hadi dan tim Rudy-Seno.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar Instagram kpu_kaltim
PUTUSAN DISMISSAL MK - Kebersamaan dua paslon di Pilkada Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji usai debat ketiga Pilkada Kaltim yang diunggah di Instagram KPU Kaltim, 25 November 2024. Sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 akan segera memasuki tahapan putusan dismissal. Jelang putusan dismissal MK, pernyataan kuasa hukum Isran-Hadi dan tim Rudy-Seno. (Tangkap layar Instagram kpu_kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan dismissal untuk sengketa Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan Isran Noor-Hadi Mulyadi, Rabu (5/2/2025). 

Sebelum sidang putusan dismissal MK, kuasa hukum Isran-Hadi telah membacakan dalil dan petitum dalam permohonan sengketa Pilkada Kaltim 2024.

Selanjutnya, kubu Rudy Mas'ud-Seno Aji sebagai Pihak Terkait dan KPU selaku Termohon dalam sengketa Pilkada Kaltim yang diajukan Isran-Hadi telah memberikan jawabannya di sidang MK.

Kini, publik tengah menunggu hasil putusan dismissal MK apakah gugatan Isran-Hadi ini akan dilanjutkan ke sidang pembuktian atau dihentikan.

Baca juga: Penentuan Nasib Gugatan Isran-Hadi, Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Kaltim 2025

Optimis Lanjut

Sabtu (1/2/2025) Jaidun, anggota tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 Isran-Hadi mengatakan, “Tanggal 5 itu putusan dismissal.

Itu putusan apakah perkara itu layak dilanjut atau perkara itu stop.”

Proses pemeriksaan para saksi akan digelar jika perkara dilanjutkan.

Pihak Isran–Hadi pun menegaskan sudah menyiapkan saksi-saksi yang menurut pihaknya akan menguatkan dalil yang sudah diajukan.

Bahasan gugatan soal TSM (terstruktur, sistematis dan masif) murni, diyakini akan dilanjutkan MK dalam dismissal-nya, dan dinyatakan layak dilanjutkan karena menyangkut asas pada pemilihan umum.

“Kalau melihat fakta-fakta dan fenomena di sidang (sebelumnya), kami optimis lanjut.

Ada 153 alat bukti yang kita ajukan, kemudian diatas 100 orang yang menjadi saksi.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, memberi apresiasi ke KPU dan Bawaslu saat closing statement atau kata–kata penutup dalam debat ketiga yang diselenggarakan di Studio Metro TV, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
PUTUSAN DIMISSAL MK - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi saat debat ketiga Pilkada Kaltim 2024, Jumat (22/11/2024). Sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 akan segera memasuki tahapan putusan dismissal. Jelang putusan dismissal MK, pernyataan kuasa hukum Isran-Hadi dan tim Rudy-Seno. (Tangkapan Layar Youtube Tribun Kaltim)

Kira-kira demikian,” imbuhnya.

Selisih Suara Signifikan

Sementara kubu paslon 02 Rudy Mas'ud–Seno Aji melalui Juru Bicara Tim Pemenangan, Sudarno menegaskan optimismenya.

Ia meyakini, gugatan ini tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam artian MK mengakhiri gugatan pihak paslon 01.

"Kami optimistis, karena selisih suara yang ada sangat signifikan, mencapai 11,3 persen, jauh dari ambang batas yang diatur undang-undang," ungkapnya.

Tim Pemenangan Rudy-Seno ditegaskannya juga menghormati keputusan MK, meski menurut mereka dalil–dalil pemohon sejatinya bukan semestinya dibawa ke MK.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, materi gugatan ini sebenarnya lebih tepat dibawa ke ranah Bawaslu, bukan MK," imbuhnya.

Sudarno menyampaikan langkah tim paslon 01 Isran-Hadi telah on the track, karena  langkah menggugat ke MK merupakan hak konstitusional mereka. 

"Kami juga hanya mengikuti proses hukum yang berlaku.

 Apapun hasil putusan MK nanti, kami akan menghormatinya," katanya.

Gugatan Isran-Hadi

Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan nomor perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar 9 Januari 2025 lalu.

Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disidangkan oleh Panel III dengan Ketua Arief Hidayat dan dua anggota yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Jadwal sidang

  1. Putusan dismissal: Rabu, 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WIB.
  2. Sidang II: 21 Januari 2025 (Agenda: Mendengarkan Jawaban KPU, Rudy Seno selaku Pihak Terkait dan Bawaslu selaku Pemberi Keterangan)
  3. Sidang I: 9 Januari 2025 (Agenda: Mendengarkan petitum Pemohon yakni Isran-Hadi

Arti Amar Putusan

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, ada sejumlah istilah dalam amar putusan hakim yakni gugur, tidak diterima, ditolak dan tidak berwenang.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Muhamad Faiz, menjelaskan perbedaan istilah yang digunakan dalam putusan.

Amar putusan gugur misalnya, digunakan untuk menyatakan pemohon tidak hadir di persidangan karena alasan yang sah.

"Sehingga amar putusannya gugur," ujar Faiz, saat ditemui di Kantor MK, Jakarta seperti dikutip Tribunkaltim.co dari kompas.com.

Faiz juga memberikan contoh untuk amar putusan tidak berwenang, yang terlihat dalam perkara pemilihan bupati Cirebon.

Dalam kasus ini, pemohon mempermasalahkan berita acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum, bukan substansi perselisihan pemilu.

Hal ini membuat MK memutuskan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan sengketa tersebut.

Sementara itu, istilah amar putusan tidak diterima digunakan untuk perkara yang tidak memenuhi syarat formil.

"Nah, tadi kita lihat dan dengarkan sama-sama, itu sebagian besar tidak diterima, karena dianggap tidak memenuhi syarat Pasal 158 (UU Pemilu).

Tapi, bukan berarti mahkamah sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil argumentasi permohonan," ujar Faiz.

Berikutnya, istilah amar putusan ditolak tidak digunakan dalam putusan dismissal, karena belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved