Berita Nasional Terkini

Legislator DPR RI Sebut Konsesi Tambang Kampus Bisa Picu Konflik, Hetifah Pertanyakan Independensi

Legislator DPR RI asal Kaltim sebut pemberian konsesi tambang kampus bisa picu konflik. Hetifah Sjaifudian pertanyakan independensi kampus.

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
KONSESI TAMBANG KAMPUS - Arsip foto anggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur, Hetifah Sjaifudian. Legislator DPR RI asal Kaltim sebut pemberian konsesi tambang kampus bisa picu konflik. Hetifah Sjaifudian pertanyakan independensi kampus. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS) 

TRIBUNKALTIM.CO – Legislator DPR RI asal Kaltim, Hetifah Sjaifudian menyebut pemberian konsesi tambang kampus bisa picu konflik.

Selain itu, Hetifah Sjaifudian pertanyakan independensi kampus.

Menurut politisi Golkar Kaltim, usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke perguruan tinggi bisa memicu konflik kepentingan.

Hingga penyalahgunaan kewenangan serta berkurangnya independensi di kampus.

“Berbagai potensi seperti penyalahgunaan wewenang, maupun kekhawatiran berkurangnya independensi kampus karena mengelola tambang, pasti ada,” ungkapnya, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Ini Alasan Koalisi Dosen Unmul Kaltim Tolak Pemberian Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi jika diberikan wilayah izin usaha pertambangan, dikhawatirkannya bakal menghadapi konflik kepentingan antara tujuan akademis dan komersial.

Perguruan tinggi juga akan cenderung fokus pada keuntungan finansial, serta mengalihkan misi utama pendidikan.

“Seyogianya perguruan tinggi mesti menjadi pelopor dalam isu keberlanjutan, bisa dianggap tidak konsisten jika terlibat dalam aktivitas tambang yang merusak lingkungan,” menurutnya Ketua Komisi X DPR RI ini.

Kekhawatiran perguruan tinggi bisa saja terlibat dalam praktik eksploitasi sumber daya alam juga menjadi sorotannya.

Namun demikian, hal–hal ini bisa saja diantisipasi dengan berbagai aturan yang jelas, ketat, serta diikuti sanksi yang tegas.

Ia mengungkapnya telah menyampaikan jika WIUP benar-benar diberikan kepada badan usaha milik perguruan tinggi, tentu harus ada aturan turunannya.

”Contoh ada aturan yang mengatur terkait kelayakan, pengawasan, transparansi serta akuntabilitas, yang wajib dipenuhi oleh kampus,” ujar politisi Golkar tersebut.

Baca juga: Mahasiswa Desa Lingkar Tambang Raih Beasiswa MHU, Menuju Masa Depan Cerah dan Berkelanjutan

Ia pun berharap pembahasan RUU Minerba sedang dikaji oleh Badan Legislasi (Baleg) bersama dengan Pemerintah, ada solusi pemisahan fungsi akademis dari bisnis tambang.

Misalnya, membentuk entitas terpisah yang mengelola tambang, sehingga tidak mengganggu independensi akademis.

“Jika dalam pembahasan manfaatnya lebih kecil daripada mudaratnya, tentu pemerintah dan DPR harus mengevaluasi usulan ini,” tegasnya. (*)

*Caption: Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim), Hetifah Sjaifudian turut angkat bicara pemberian konsesi pertambangan ke perguruan tinggi. (Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved