KPU Kaltim Patuhi Putusan MK
BREAKING NEWS: KPU Kaltim Patuhi Putusan MK Terkait Hasil Sidang Perkara Perselisihan Pilkada 2024
K{U Kaltim tegaskan akan patuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sidang perkara perselisihan Pilkada 2024
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
“Setelah semua proses dilengkapi, baru masuk pelantikan,” imbuhnya.
Sengketa PHP Kada sendiri merupakan dinamika politik dan merupakan hak konstitusional paslon yang merasa tidak puas atas hasil pemilihan umum, serta bisa membuktikan gugatan yang diajukan di MK.
“Keputusan MK pasti kami laksanakan, juga akan segera melaksanakan evaluasi terkait penyelenggaraan,” tandasnya.
Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah diundur menjadi 20 Januari mendatang.
Paslon terpilih Pilkada serentak 2024 tanpa sengketa, bakal langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Di Kaltim sendiri, dari 11 jenis Pilkada di Kaltim, 10 calon kepala daerah kabupaten/kota dan 1 calon Gubernur Kaltim, tidak semuanya berjalan mulus.
Beberapa di antaranya masuk dalam proses sengketa.
Tercatat, hasil pemilihan di 7 kabupaten/kota di Kaltim, calon kepala daerah terpilih langsung melenggang ke pelantikan, sementara 4 lainnya masih sengketa.
5 gugatan yang masuk di MK yakni Pemilihan Gubernur Kaltim, Pemilihan Bupati Berau, 2 gugatan dalam Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara, dan Pemilihan Bupati Mahakam Ulu (Mahulu). Hasilnya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut ini nama kepala daerah dan wakilnya yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kaltim:
1. Kota Samarinda: Andi Harun–Saefuddin Zuhri
2. Kota Balikpapan: Rahmad Mas'ud–Bagus Susetyo
3. Kota Bontang: Neni Moerniaeni–Agus Haris
4. Kabupaten Kutai Timur: Ardiansyah Sulaiman–Mahyunadi
5. Kabupaten Paser: Fahmi Fadli–Ikhwan Antasari
6. Penajam Paser Utara (PPU): Mudiyat Noor–Abdul Waris Muin
7. Kutai Barat: Frederick Edwin–Nanang Adriani. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.