Berita Nasional Terkini

Cek Fakta! Benarkah Gaji ke 13 dan 14 ASN Dihapus? Ini Jawaban Pejabat Kemenkeu

Cek faktanya! Benarkah gaji 13 dan 14 ASN akan dihapuskan? Simak bersama penjelasan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Grafis Tribunkaltim.co/Christnina Maharani via Canva
GAJI 13 ASN - Grafis atau Ilustrasi Gaji 13 dan 14 yang diolah dengan aplikasi visual Canva, Rabu (5/2/2025). Beredar kabar mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN, seperti apa faktanya? Simak bersama jawaban dari pejabat Kemenkeu terkait isu tersebut. (Grafis Tribunkaltim.co/Christnina Maharani via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Cek faktanya! Benarkah gaji 13 dan 14 ASN akan dihapuskan?

Simak bersama penjelasan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menjadi salah satu topik yang ramai di media sosial, kabar mengenai penghentian pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia sedang santer dibicarakan.

Topik terkait isu tersebut muncul setelah beredarnya pesan berantai pada aplikasi WhatsApp yang menyebut bahwa pemerintah akan menghentikan tunjangan tersebut mulai tahun 2025. 

Adapun pesan berantai yang viral dan ramai di medsos mengklaim bahwa keputusan ini telah final dan akan berdampak langsung kepada seluruh ASN di Indonesia.

Baca juga: Terjawab Sudah Gaji 13 2025 Kapan Cair, Cek Informasi Terkini THR PNS dan PPPK Lengkap Besarannya

Tentu saja hal tersebut memicu beragam respons dan reaksi, mulai dari masyarakat hingga pihak ASN sendiri.

Utamanya, mereka khawatir akan tunjangan yang selama ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas kinerja akan dihapuskan.

Dalam pesan tersebut, dikatakan pula bahwa Presiden Prabowo disebut telah memanggil Sekjen Kementerian untuk membahas terkait gaji ini.

“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut dilansir Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.

Lantas, benarkah kabar yang tersiar dalam pesan berantai tersebut?

Respons Pejabat Kemenkeu

Melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, ia menyebut bahwa dirinya belum mengetahui tentang informasi yang beredar tersebut.

"Belum ada info," ucapnya.

Isu peniadaan gaji ke-13 dan 14 ini semakin ramai setelah seorang konten kreator TikTok dengan akun @gadis*** turut mengangkat topik tersebut. 

Pada unggahannya, ia mengungkapkan keresahannya terkait dampak akan kebijakan ini terhadap keuangan para PNS.

Baca juga: Gaji 13 2025 Kapan Cair? Info Prediksi Tanggal dan Besaran, Berita Terkini THR PNS dan PPPK

“Hah, gaji ke 13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing,” ujar kreator tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved