Berita Nasional Terkini
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Temukan Unsur Pidana, Arsin Kades Kohod Diduga Terlibat
Kasus pagar laut Tangerang, Bareskrim Polri temukan unsur pidana, Arsin Kepala Desa Kohod diduga terlibat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang palsu.
Karena itu, ia mendorong penegak hukum memeriksa Kepala Desa dan aparatur sipil negara terkait penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang diduga palsu tersebut.
"Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut itu saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," kata Boyamin dilansir dari Tribuntangerang.com, Selasa (4/2/2025).
Kepala Desa Kohod, Arsin sebelumnya menjadi sorotan karena sempat berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Arsin ngotot menyebut, lahan pagar laut di kawasan tersebut dulunya merupakan bekas daratan yang kemudian mengalami abrasi.
Perdebatan itu terjadi saat Nusron meninjau lokasi yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) hingga sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang pada Jumat siang, 24 Januari 2025 lalu.
Namun belakangan, Arsin tak kelihatan setelah namanya disorot publik.
Edi, pekerja di rumah Kades Kohod mengatakan, Arsin tidak menghilang.
Menurutnya, majikannya itu masih kerap berada di rumah.
"Keberadaan bapak Lurah Arsin sekarang saya belum tahu ya. Tadi saya ketemu jam 9, itu juga beliau mau berangkat," kata Edi, Sabtu (1/2/2025) dalam tayangan YouTube KompasTV.
"Dia bilang bang saya berangkat dulu, ya udah pak hati-hati, kata saya."
"Terus juga memang apa yang diberitakan oleh media itu bahwa Pak Lurah Arsin itu kabur, Itu adalah berita yang tidak benar. Setiap harinya Pak Lurah itu ada di rumah," ucap Edi.
Diduga Kades Kohod Arsin Terlibat
Sementara itu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menuturkan, kasus yang menyeret Arsin sudah terang benderang.
Gufroni menilai, Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan surat girik bidang pagar laut, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.