Berita Nasional Terkini
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Temukan Unsur Pidana, Arsin Kades Kohod Diduga Terlibat
Kasus pagar laut Tangerang, Bareskrim Polri temukan unsur pidana, Arsin Kepala Desa Kohod diduga terlibat.
Dia juga menyebut telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
"Jadi kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir," jelasnya.
Djuhandani juga menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut di Kabupaten Tangerang.
Ternyata, berdasarkan hasil penyelidikan, SHGB tersebut diterbitkan oleh pejabat dari Kementerian ATR/BPN.
"Dari situ nanti kita akan mengerucut ke bawa sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut. Tentu, itu yang akan kami laksanakan," tuturnya.
Djuhandani belum mau memastikan tersangka dalam kasus ini. Dia menegaskan, penyidik masih melakukan pengusutan secara profesional.
"Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah."
"Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
6 Pejabat ATR/BPN yang Dipecat Nusron Sudah Diperiksa
Djuhandani juga mengatakan bahwa enam pejabat dari Kementerian ATR/BPN yang dipecat oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sudah ada yang diperiksa.
Dia mengungkapkan mereka diperiksa selaku saksi dalam kasus ini.
"Sudah. Belum semua, tapi sudah (diperiksa)," tuturnya.
Namun, Djuhandani masih enggan untuk menjelaskan terkait apakah ada di antara pejabat yang dipecat tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Nanti lebih lanjut, saya sampaikan. Tapi yang jelas, kami melaksanakan penyidikan didukung dengan dukungan dari Kementerian ATR/BPN," jelasnya.
MAKI Duga HGB dan SHM Palsu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.