Pilkada 2024
Live Streaming Sidang Putusan MK Hari Ini dan Jadwal, Terjawab Nasib Risma di Jatim, Bobby di Sumut
Inilah live streaming sidang putusan MK hari ini dan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi 5 Februari 2025, terjawab nasib Risma dan Bobby Nasution.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah live streaming sidang putusan MK hari ini dan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi 5 Februari 2025, terjawab nasib Risma dan Bobby Nasution.
Cara mengakses live streaming sidang putusan MK hari ini dan jadwal sidang ini sangat mudah, cukup klik link yang tersedia.
MK kembali akan menggelar sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 hari ini, Rabu (5/2/2025).
Setelah kemarin, Selasa (4/2/2025), hanya meloloskan 20 perkara dari 158 perkara yang disidangkan, MK hari ini akan membacakan nasib 152 sengketa pilkada, apakah berlanjut pada tahap pembuktian atau tidak.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Jatim 2024, Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak
(link live streaming sidang putusan MK hari ini dan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi 5 Februari 2025 bisa langsung dilihat di akhir artikel)
Dari ratusan sengketa tersebut, seperti dilansir Kompas.com, terdapat 14 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang terdiri dari Pilkada Papua Pegunungan dua perkara, Pilkada Papua, dan Pilkada Papua Selatan dua perkara.
Kemudian ada Pilkada Papua Barat Daya, Pilkada Papua Tengah tiga perkara, Pilkada Maluku Utara tiga perkara, Pilkada Kalimantan Timur, dan Pilkada Sulawesi Tengah.
Sedangkan untuk sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota, ada sebanyak 14 perkara, pemilihan bupati dan wakil bupati 124 perkara.
Dalam sidang hari ini, selain 14 sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, terdapat dua sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati yang menjadi sorotan karena penggugat adalah seorang figur publik.
Pertama adalah artis Hengki Kurniawan dengan pasangannya, Ade Sudradjat Usman, yang menggugat hasil pilbup Kabupaten Bandung Barat.
Kemudian ada artis Vicky Prasetyo dengan pasangannya, Mochamad Suwendi, yang menggugat hasil pemilihan bupati Kabupaten Pemalang.

Gugatan Risma-Hans Kandas, Bobby Melenggang Jadi Gubernur
MK menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan dismissal dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 dalam dua hari, Selasa-Rabu (4-5/2/2025).
Namun, baru hari pertama sidang, ratusan perkara yang diajukan oleh mayoritas calon kepala daerah yang tidak puas pada hasil pilkada itu berguguran.
Sidang hari pertama ini dibagi menjadi tiga sesi. Pagi hari pukul 08.00 WIB, kemudian siang pukul 13.30 WIB, dan malam pukul 19.00 WIB.
Pada sesi pertama, Mahkamah Konstitusi memutuskan dari 58 perkara yang disidangkan, hanya ada enam perkara yang lanjut ke tahap persidangan.
Sisanya, 52 perkara berhenti di pembacaan putusan/ketetapan dismissal.
Adapun 52 perkara yang tidak berlanjut tersebut, 34 di antaranya diputuskan tidak dapat diterima, sembilan perkara ditarik kembali, delapan ketetapan gugur, dan satu ketetapan MK tidak berwenang.
Sedangkan enam perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian yaitu:
Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
Gugatan Edy-Hasan di Pilkada Sumut tak diterima
Dalam sesi pertama, ada satu perkara yang menjadi sorotan, yakni sidang sengketa Pilkada Sumatera Utara.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak terlibat dalam pembacaan putusan.
Dia pergi dari ruang sidang dengan alasan masih ada hubungan keluarga dengan pihak terkait dalam perkara itu.
Gugatan yang dilayangkan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, itu kemudian diputuskan tidak diterima oleh MK.
Dalil-dalil yang digunakan Edy-Hasan dinilai tidak beralasan menurut hukum, seperti alasan banjir, keberpihakan penjabat gubernur Sumatera Utara, hingga acara Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Selasa.
Dengan demikian, Bobby yang juga menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.
Sesi kedua, 7 berlanjut, 47 terhenti Setelah istirahat siang, MK kembali menggelar sidang pukul 14.30 WIB, waktu ini sedikit molor dari jadwal semula, yakni 13.30 WIB.
Dalam sesi kedua, MK memutuskan/menetapkan 47 perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian dengan rincian 33 putusan tidak dapat diterima, sembilan ketetapan ditarik kembali, dan lima ketetapan MK tidak berwenang.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Hari Ini Sesi 1, Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 yang Lanjut ke Pembuktian
Untuk tujuh perkara yang lolos ke tahap pembuktian, yakni:
Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Bangka Belitung
Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat
Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman
Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo
Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara
Tak banyak yang menarik perhatian dalam sesi ini.
Beberapa perkara, seperti sengketa Pilkada Manado, tidak diterima karena permohonannya "ngelantur" atau tidak jelas.
Terhentinya gugatan Risma-Gus Hans Dalam sesi ketiga sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal, MK menyisakan tujuh perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian.
Perkara tersebut, yakni:
Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang
Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat
Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan
Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang
Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong
Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo
Dalam sesi ketiga ini, MK memutuskan/menetapkan tidak melanjutkan 39 perkara dengan rincian 30 putusan tidak dapat diterima, dan sembilan ketetapan ditarik kembali.
Salah satu putusan tidak dapat diterima adalah sengketa Pilkada Jawa Timur.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.
Salah satunya adalah tuduhan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.
Menurut Saldi, adanya anomali dari Sirekap selama tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui mekanisme berjenjang, maka tidak terbukti adanya manipulasi yang didalilkan.
Begitu juga terkait dalil manipulasi formulir C Hasil KWK.
Setelah diperiksa secara saksama, Mahkamah menilai ada ketidakjelasan cara menguraikan dalil sehingga pihak KPU Jatim tidak memberikan keterangan yang cukup relevan untuk mengetahui tuduhan pemohon.
Selain itu, dalil pemohon terkait manipulasi dinilai tidak signifikan memengaruhi perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Jatim.
Baca juga: Hasil Sidang MK Putusan Dismissal Pilkada Jatim dan Sumut, Nasib Risma dan Edy Rahmayadi
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi manipulasi formulir Model C Hasil KWK Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 dan dengan mengirimkan formulir Model C Hasil KWK Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi, seperti dilansir Kompas.com.
Dalil lainnya terkait pengurangan suara Risma-Gus Hans, dalil suara tidak sah yang sangat tinggi, dan politisasi bantuan sosial juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Itulah tadi live streaming sidang putusan MK hari ini dan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi 5 Februari 2025, terjawab nasib Risma dan Bobby Nasution.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.