Pilkada Kaltim 2024

Malam Ini Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim 2024, Terjawab Gugatan Isran Lanjut atau Tidak

Malam ini hasil putusan dismissal MK Pilkada Kaltim 2024. Terjawab gugatan yang dilayangkan kubu Isran-Hadi lanjut atau tidak di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PUTUSAN DISMISSAL MK - Arsip foto gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Malam ini hasil putusan dismissal MK Pilkada Kaltim 2024. Terjawab gugatan yang dilayangkan kubu Isran-Hadi lanjut atau tidak di Mahkamah Konstitusi. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNKALTIM.CO - Malam ini hasil putusan dismissal MK Pilkada Kaltim 2024, Rabu (5/2/2025).

Terjawab gugatan yang dilayangkan kubu Isran-Hadi lanjut atau tidak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tonton live streaming sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan dismissal untuk sengketa Pilkada Kaltim 2024 dan Mahakam Ulu (Mahulu) 2024, Rabu (5/2/2025) mulai pukul 19.30 WIB atau 20.30 Wita. 

Putusan dismissal MK sengketa Pilkada 2024 ini akan menjadi penentu kelanjutan gugatan yang diajukan Isran Noor-Hadi Mulyadi di Pilkada Kaltim 2024, juga Novita Bulan–Artya Fathra Marthin di Pilkada Mahulu 2024. 

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK, Gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi Lanjut ke Pembuktian

Sidang putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 dan Mahulu ini juga akan menentukan nasib Rudy Mas'ud-Seno Aji dan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih.

Putusan dismissal MK akan menjadi penentu perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke sidang berikutnya, serta mana yang ditolak atau tidak diterima karena tidak memenuhi syarat.

Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2024) sesi III hari ini:

  • Novita Bulan–Artya Fathra Marthin

Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WIB

  • Isran Noor–Hadi Mulyadi

Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WIB

Putusan Dismissal MK Siang Tadi

Sementara ini, dari sidang MK putusan dismissal siang tadi, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dengan nomor perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Meski gugatan AYL-AZA kandas sesuai dengan putusan dismissal MK hari ini, namun satu gugatan di sengketa Pilkada Kukar 2024 lainnya masih akan lanjut ke sidang pembuktian.

Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dalam sengketa Pilkada Kukar 2024 dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Selain gugatan Dendi-Alif, gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025  dalam sengketa Pilkada Berau 2024 juga lanjut ke sidang pembuktian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved