Pilkada 2024

Nasib Gugatan Isran Noor di MK, Cek Jadwal Sidang dan Info Hasil Putusan MK Hari Ini, Arti Dismissal

Terjawab sudah nasib gugatan Isran Noor di Mahkamah Konstitusi (MK)? cek jadwal sidang MK dan hasil putusan MK hari ini, dismissal artinya apa.

Editor: Doan Pardede
Instagram kpu_kaltim
HASIL PUTUSAN MK - Kebersamaan dua paslon di Pilkada Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji usai debat. Terjawab sudah nasib gugatan Isran Noor di Mahkamah Konstitusi (MK)? cek jadwal sidang MK dan hasil putusan MK hari ini, dismissal artinya apa.(Instagram kpu_kaltim) 

Tim Pemenangan Rudy-Seno ditegaskannya juga menghormati keputusan MK, meski menurut mereka dalil–dalil pemohon sejatinya bukan semestinya dibawa ke MK.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, materi gugatan ini sebenarnya lebih tepat dibawa ke ranah Bawaslu, bukan MK," imbuhnya.

Sudarno menyampaikan langkah tim paslon 01 Isran-Hadi telah on the track, karena  langkah menggugat ke MK merupakan hak konstitusional mereka. 

"Kami juga hanya mengikuti proses hukum yang berlaku.

 Apapun hasil putusan MK nanti, kami akan menghormatinya," katanya.

Gugatan Isran-Hadi

Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan nomor perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar 9 Januari 2025 lalu.

Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disidangkan oleh Panel III dengan Ketua Arief Hidayat dan dua anggota yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Jadwal sidang   

- Putusan dismissal: Rabu, 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WIB.

- Sidang II: 21 Januari 2025 (Agenda: Mendengarkan Jawaban KPU, Rudy Seno selaku Pihak Terkait dan Bawaslu selaku Pemberi Keterangan)

- Sidang I: 9 Januari 2025 (Agenda: Mendengarkan petitum Pemohon yakni Isran-Hadi   

Arti Amar Putusan

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, ada sejumlah istilah dalam amar putusan hakim yakni gugur, tidak diterima, ditolak dan tidak berwenang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved