Berita Kukar Terkini

Rekam Jejak Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar hingga Rumah Ketua Umum PP, Japto Digeledah KPK

Rekam jejak kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar hingga rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno digeledah KPK

|
Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS RITA WIDYASARI - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Rekam jejak kasus Rita Widyasari yang kembali menjadi sorotan setelah KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, Selasa (4/2/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Atas perbuatannya, politisi Partai Golkar ini telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.

Selain itu, Rita diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut hakim, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Hakim menilai, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.

Rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Rita terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.  

KPK usut kasus TPPU Rita

Seiring berjalannya kasus gratifikasi, pada Januari 2018, KPK kembali memeriksa Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rita diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar bersama Komisaris PT MBB, Khairudin.

Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain.

Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.

Pada 28 Juni lalu, KPK memang memeriksa pengusaha batu bara Said Amin terkait sumber uang yang digunakan untuk membeli puluhan mobil mewah.

Mobil-mobil itu telah disita penyidik dari sejumlah tempat di Kalimantan Timur menyangkut perkara Rita.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved