Putusan MK Pilkada Kaltim 2024
Bagaimana Putusan MK Soal Gugatan Pilkada 2024 di Kaltim? Hasil di Kukar, Berau, Mahulu dan Pilgub
Sidang putusan dismissal sengketa Pilkada asal Kalimantan Timur (Kaltim) digelar kemarin di Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2/2025).
Arief Hidayat menegaskan bahwa perbedaan pemohon dan pihak terkait selisih 11,33 persen atau 202.606 suara.
Diketahui, raihan suara paslon nomor urut 02 yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji sebesar 996.399 suara dan perolehan suara paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum,” pungkasnya.
Amar putusan sendiri sebelum ketukan palu Hakim Konstitusi menetapkan putusan perkara PHP Kada Provinsi Kaltim ini tidak lanjut ke tahap pembuktian. Eksespsi dari pemohon (KPU Kaltim) dan pihak terkait (Rudy–Seno) dikabulkan MK mengenai kedudukan pemohon. Sementara Isran–Hadi sebagai pemohon pokok permohonan tidak dapat diterima sesuai dengan hasil rapat 9 Hakim MK.
Baca juga: Tanggapan Kubu Rudy–Seno Atas Putusan MK Hari ini Terkait Sengketa Pilkada Kaltim 2024
Putusan MK soal Sengketa Pilkada Kukar: 1 Ditolak, 1 Dilanjutkan
Mahkamah (MK) memutuskan perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara Berau lanjut ke tahap pembuktian, Rabu (5/2). Sidang pembuktian diagendakan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Majelis Hakim Saldi Isra menyatakan sengketa perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Kukar yang diajukan paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) berlanjut ke tahap pembuktian dalam putusan dismissal.
"Untuk jadwal fixnya nanti akan diberitahu oleh panitera (MK)," imbuhnya.
Majelis Hakim mengingatkan, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan sidang lanjutan untuk memeriksa saksi atau ahli.
Sehingga pemohon dapat menyiapkan para saksi atau ahli yang akan diperiksa, sekaligus tampil dalam persidangan.
Dengan batas saksi atau ahli yang diberikan untuk perkara tingkat kabupaten maksimal empat orang.
Saldi Isra menuturkan, bagi yang akan mengajukan saksi atau ahli harus segera menyerahkan daftar identitas keterangan saksi, CV dan surat izin dari institusi yang diajukan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.
"Kalau lewat dari itu, tidak akan diterima. Demikian jika ingin menambah bukti, itu tidak boleh melewati hari persidangan," pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menyatakan siap mengikuti proses persidangan selanjutnya.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Wiwin mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan kelengkapan administrasi sesuai arahan Majelis Hakim MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.