Tribun Kaltim Hari Ini

Ganjalan di MK Kandas, Kubu Rudy–Seno Bersyukur Hakim Tak Lanjutkan Gugatan Isran-Hadi

Ganjalan di MK kandas, kubu Rudy–Seno bersyukur Hakim tak lanjutkan gugatan Isran-Hadi atas sengketa Pilkada Kaltim 2024.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Grafis TribunKaltim.co
PUTUSAN MK PILKADA - Foto headline koran Tribun Kaltim yang terbit hari ini, Kamis (6/2/2025). Headline Tribun Kaltim hari ini mengangkat soal hasil putusan sidang dismissal Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilkada di Kalimantan Timur. Kubu Rudy–Seno bersyukur hakim tak lanjutkan gugatan Isran-Hadi. (Grafis TribunKaltim.co) 

TRIBUNKALTIM.CO  – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 02, Rudy Mas’ud–Seno Aji bernafas lega atas hasil putusan Mahkamah Konstistusi (MK), Rabu (5/2) malam.

Proses Pilkada Kaltim menuju babak akhir, setelah pada sidang dismissal (putusan sela) perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) yang diajukan paslon nomor urut 01 yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi, tidak dilanjutkan.

Sembilan Hakim MK telah bersepakat perkara permohonan a quo yang diajukan petahana tidak dilanjutkan dan telah dibacakan saat sidang dismissal, pengucapan putusan/ketetapan perkara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menanggapi ini Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno saat dihubungi berucap syukur.

Baca juga: Tanggapan Kubu Rudy–Seno Atas Putusan MK Hari ini Terkait Sengketa Pilkada Kaltim 2024

“Kami mengucapkan Alhamdulillah, MK mengadili perselisihan hasil telah memutuskan perkara malam ini,” sebutnya, Rabu (5/2) malam.

Ia pun berharap, Rudy–Seno yang akan menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025–2030 mendatang segera berlanjut ke tahapan penetapan paslon terpilih hingga pelantikan oleh KPU Kaltim.

“Ya kami berharap, KPU Kaltim melanjutkan tahapan terkait penetapan pemenang Pilgub Kaltim, kemudian dilanjutkan tahapan bersurat ke DPRD dan pihak yang berwenang untuk proses pelantikan,” jelas Sudarno.

Dia juga mengapresiasi para pihak yang bersengketa, termasuk lawan kontestasinya dalam Pilgub Kaltim, Isran–Hadi yang sudah menggunakan hak konstitusinya.

“Kami berterima kasih ke semua pihak yang sudah bekerja, di tim pemenangan, dan kuasa hukum Rudy–Seno yang menyakinkan Hakim Konstitusi. Kemudian penyelenggara Pilkada yang telah bekerja keras. Salam hormat untuk Pak Isran-Hadi yang telah menggunakan hak konstitusinya, serta saya ucapkan ke depan mudah–mudahan Rudy–Seno mampu memimpin Kaltim dengan baik,” pungkas Sudarno.

PERSELISIHAN PILKADA KALTIM - Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Rabu (5/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. (Foto Humas MK RI)
PERSELISIHAN PILKADA KALTIM - Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Rabu (5/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. (Foto Humas MK RI) (Humas MK RI)

Putusan MK

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan perkara Pilgub Kaltim yang diajukan Isran Noor–Hadi Mulyadi lalu tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kaltim diputus di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (5/2).

MK mempertimbangkan dalil yang diajukan paslon nomor urut 01 tersebut.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan sela dengan membaca dalil–dalil yang diajukan Isran–Hadi sebagai pemohon. Termasuk terkait kartel politik yang menduga paslon nomor urut 02 Pilkada Kaltim Rudy Mas’ud–Seno Aji memborong partai.

“Adanya putusan MK nomor 60 yang memaksudkan agar partai politik (parpol) tidak mendominasi memungkinkan untuk mengajukan calon dan tidak memunculkan calon tunggal. Fakta hukum tidak terdapat politik borong partai koalisi seperti didalilkan pemohon, dengan demikian dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya dalam sidang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved