Pilkada 2024
Hasil Sidang MK Putusan Dismissal Jatim dan Sumut, Khofifah dan Bobby Selangkah Lagi Jadi Gubernur
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan dismissal pada Pilkada Jawa Timur (Jatim) dan Sumatera Utara (Sumut).
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan dismissal pada Pilkada Jawa Timur (Jatim) dan Sumatera Utara (Sumut), menegaskan posisi Khofifah Indar Parawansa dan Bobby Nasution, sebagai gubernur terpilih Jatim dan Sumut.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan dismissal dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 dalam dua hari, Selasa-Rabu (4-5/2/2025).
Namun, baru hari pertama sidang, ratusan perkara yang diajukan oleh mayoritas calon kepala daerah yang tidak puas pada hasil pilkada itu berguguran.
Sidang hari pertama ini dibagi menjadi tiga sesi.
Baca juga: Jadwal Terbaru Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Akhir Tentang Sidang Sengketa Pilkada 2024
Baca juga: Jadwal Resmi Pengumuman Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi tentang Sidang Sengketa Pilkada 2024
Pagi hari pukul 08.00 WIB, kemudian siang pukul 13.30 WIB, dan malam pukul 19.00 WIB.
Pada sesi pertama, Mahkamah Konstitusi memutuskan dari 58 perkara yang disidangkan, hanya ada enam perkara yang lanjut ke tahap persidangan.
Sisanya, 52 perkara berhenti di pembacaan putusan/ketetapan dismissal.
Adapun 52 perkara yang tidak berlanjut tersebut, 34 di antaranya diputuskan tidak dapat diterima, sembilan perkara ditarik kembali, delapan ketetapan gugur, dan satu ketetapan MK tidak berwenang.
Baca juga: Jadwal Resmi Putusan Akhir Sidang Sengketa Pilkada 2024, Diumumkan Mahkamah Konstitusi
Sedangkan enam perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian yaitu:
Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
Baca juga: Terjawab Kapan Mahkamah Konstitusi Umumkan Putusan Akhir Sengketa Pilkada 2024, Cek Jadwal Resmi
Gugatan Edy-Hasan di Pilkada Sumut tak diterima
Dalam sesi pertama, ada satu perkara yang menjadi sorotan, yakni sidang sengketa Pilkada Sumut.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak terlibat dalam pembacaan putusan.
Dia pergi dari ruang sidang dengan alasan masih ada hubungan keluarga dengan pihak terkait dalam perkara itu.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kukar dan Berau di Mahkamah Konstitusi, Ini Jadwal dan Agendanya
Gugatan yang dilayangkan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, itu kemudian diputuskan tidak diterima oleh MK.
Dalil-dalil yang digunakan Edy-Hasan dinilai tidak beralasan menurut hukum, seperti alasan banjir, keberpihakan penjabat gubernur Sumatera Utara, hingga acara Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK.
Dengan demikian, Bobby yang juga menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.
Baca juga: Jadwal Resmi Pengumuman Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi tentang Sidang Sengketa Pilkada 2024
Sesi kedua, 7 berlanjut, 47 terhenti Setelah istirahat siang, MK kembali menggelar sidang pukul 14.30 WIB, waktu ini sedikit molor dari jadwal semula, yakni 13.30 WIB.
Dalam sesi kedua, MK memutuskan/menetapkan 47 perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian dengan rincian 33 putusan tidak dapat diterima, sembilan ketetapan ditarik kembali, dan lima ketetapan MK tidak berwenang.
Untuk tujuh perkara yang lolos ke tahap pembuktian, yakni:
Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Bangka Belitung
Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat
Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman
Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo
Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara
Baca juga: Rincian Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi Terima 314 Permohonan
Tak banyak yang menarik perhatian dalam sesi ini.
Beberapa perkara, seperti sengketa Pilkada Manado, tidak diterima karena permohonannya "ngelantur" atau tidak jelas.
Terhentinya gugatan Risma-Gus Hans
Dalam sesi ketiga sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal, MK menyisakan tujuh perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian.
Perkara tersebut, yakni:
Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang
Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat
Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan
Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang
Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong
Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo
Baca juga: Rincian Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi Terima 314 Permohonan
Dalam sesi ketiga ini, MK memutuskan/menetapkan tidak melanjutkan 39 perkara dengan rincian 30 putusan tidak dapat diterima, dan sembilan ketetapan ditarik kembali.
Salah satu putusan tidak dapat diterima adalah sengketa Pilkada Jatim.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.
Salah satunya adalah tuduhan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Jadwal Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Agenda Perdana Digelar 8 Januari
Menurut Saldi, adanya anomali dari Sirekap selama tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui mekanisme berjenjang, maka tidak terbukti adanya manipulasi yang didalilkan.
Begitu juga terkait dalil manipulasi formulir C Hasil KWK.
Setelah diperiksa secara saksama, Mahkamah menilai ada ketidakjelasan cara menguraikan dalil sehingga pihak KPU Jatim tidak memberikan keterangan yang cukup relevan untuk mengetahui tuduhan pemohon.
Selain itu, dalil pemohon terkait manipulasi dinilai tidak signifikan memengaruhi perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Jatim.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi manipulasi formulir Model C Hasil KWK Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 dan dengan mengirimkan formulir Model C Hasil KWK Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.
Dalil lainnya terkait pengurangan suara Risma-Gus Hans, dalil suara tidak sah yang sangat tinggi, dan politisasi bantuan sosial juga dinilai tidak beralasan menurut hukum. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekap Hari Pertama Putusan Dismissal MK: Gugatan Risma-Hans Kandas, Bobby Melenggang Jadi Gubernur"
sidang mk putusan dismissal
Mahkamah Konstitusi
dismissal
Pilkada Jatim
Pilkada Sumut
Khofifah Indar Parawansa
Bobby Nasution
TribunKaltim.co
Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, 1 Suara Dibayar Rp6,5 Juta, MK Diskualifikasi Semua Calon |
![]() |
---|
Jorjoran Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, Satu Suara Rp6,5 Juta, Sekeluarga Dapat Rp64 Juta |
![]() |
---|
MK Diskualifikasi Gogo-Helo dan Gunadi-Sastra di Pilkada Barito Utara, Terbukti Lakukan Politik Uang |
![]() |
---|
Tonton Live Streaming Debat PSU Mahulu 2024 Hari Ini 7 Mei 2025, Siaran Langsung dari Samarinda |
![]() |
---|
Ada Mahulu Kaltim! Ini Daftar Daerah yang Gelar PSU Pilkada 2024 Bulan Mei Lengkap Paslonnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.