Berita Samarinda Terkini

Kuota Gas 3 Kg di Samarinda Cukup, DPRD Tuding Proses Distribusi Tidak Tepat Sasaran

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyatakan, pihaknya akan segera memanggil instansi terkait di Samarinda, Kalimantan Timur

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
GAS SUBSIDI LANGKA - Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, memberikan tanggapan soal masalah distribusi LPG 3 kg yang dinilai belum tepat sasaran dan masih menyebabkan kelangkaan di masyarakat Samarinda, Kamis (6/2/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyatakan, pihaknya akan segera memanggil instansi terkait.

Langkah ini bertujuan untuk membahas permasalahan distribusi LPG 3 kilogram yang dinilai belum berjalan efektif di Samarinda.

Kata dia, saat ini masih menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.  

Hal tersebut disampaikan Iswandi usai mengikuti rapat bersama perwakilan PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah pihak terkait di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (6/2/2025).  

Baca juga: Jeritan Pedagang Tahu Tek-tek Balikpapan Susah Cari Gas 3 Kg, Rumah Masih Ngontrak

Menurut Iswandi, meskipun kuota distribusi LPG di Samarinda sebenarnya mencukupi.

Praktik distribusi yang tidak tepat sasaran serta panic buying menjadi pemicu kelangkaan gas subsidi di Kota Samarinda.

"Kuota kita cukup, sekitar 29.405 metrik ton per tahun, atau setara dengan 9.801.000 tabung LPG 3 kg. Tapi masalahnya banyak orang yang tidak berhak justru mendapatkannya, sehingga orang-orang yang benar membutuhkan dan terlambat tidak kebagian," ujarnya.  

Iswandi menyebut salah satu penyebab kekacauan distribusi adalah kebijakan larangan penjualan LPG oleh pengecer yang sempat diberlakukan sejak 1 Februari 2025 sesuai aturan dari Kementerian ESDM. 

Aturan itu yang membuat gaduh. Untungnya sudah dicabut sementara oleh Presiden pada 3 Februari.

Baca juga: DPRD Balikpapan Ingin Sanksi Tegas ke Pengecer Penjual Gas 3 Kg tanpa Izin Resmi

"Jadi sebenarnya distribusi normal, hanya ada panic buying yang membuat situasi kacau," jelasnya.  

Selain itu, ia menyoroti praktik pangkalan yang kurang memanfaatkan data KTP warga secara optimal.

Pangkalan seharusnya mendistribusikan gas sesuai KTP yang terdata, namun berdasarkan laporan dari sejumlah masyarakat, hal ini justru jarang dilakukan. 

“Ini yang nanti juga akan kami cek kembali," tambah Iswandi.   

Iswandi juga menyoroti penggunaan LPG subsidi oleh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang tidak sesuai aturan.

Berdasarkan regulasi, hanya UMKM dengan omzet maksimal Rp800 ribu per hari yang berhak menggunakan gas subsidi.

Baca juga: Beli Gas 3 Kg di Kukar Pakai KTP dan KK, Pelaku UMKM Wajib Sertakan Nomor Induk Berusaha

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved