Pilkada 2024

Terjawab Kenapa Gugatan Isran-Hadi Ditolak, Terkuak Alasan Hakim di Putusan MK Sengketa Pilkada 2024

Terjawab sudah kenapa gugatan Isran-Hadi ditolak di Mahkamah Konstitusi, terungkap alasan Hakim saat bacakan putusan MK sengketa Pilkada 2024.

Editor: Doan Pardede
Tangkap layar Instagram kpu_kaltim
PUTUSAN PILKADA KALTIM - Isran Noor dan Rudy Mas'ud usai debat ketiga Pilkada Kaltim 2024 pada 22 November 2024 yang diunggah di Instagram KPU Kaltim, 25 November 2024.Terjawab sudah kenapa gugatan Isran-Hadi ditolak di Mahkamah Konstitusi, terungkap alasan Hakim saat bacakan putusan MK sengketa Pilkada 2024.(Instagram kpu_kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenapa gugatan Isran-Hadi ditolak di Mahkamah Konstitusi, terungkap alasan Hakim saat bacakan putusan MK sengketa Pilkada 2024.

Putusan MK sengketa Pilkada 2024 untuk Pilgub Kaltim sudah dibacakan, Rabu (5/2/2024) malam.

Kini, proses Pilkada Kaltim menuju babak akhir, setelah pada sidang dismissal (putusan sela) perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) yang diajukan paslon nomor urut 01 yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi, tidak dilanjutkan. 

Sembilan Hakim MK telah bersepakat perkara permohonan a quo yang diajukan petahana tidak dilanjutkan dan telah dibacakan saat sidang dismissal, pengucapan putusan/ketetapan perkara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian

Menanggapi ini Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno saat dihubungi berucap syukur.

“Kami mengucapkan Alhamdulillah, MK mengadili perselisihan hasil telah memutuskan perkara malam ini,” sebutnya, Rabu (5/2) malam.

Ia pun berharap, Rudy–Seno yang akan menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025–2030 mendatang segera berlanjut ke tahapan penetapan paslon terpilih hingga pelantikan oleh KPU Kaltim.

“Ya kami berharap, KPU Kaltim melanjutkan tahapan terkait penetapan pemenang Pilgub Kaltim, kemudian dilanjutkan tahapan bersurat ke DPRD dan pihak yang berwenang untuk proses pelantikan,” jelas Sudarno.

Dia juga mengapresiasi para pihak yang bersengketa, termasuk lawan kontestasinya dalam Pilgub Kaltim, Isran–Hadi yang sudah menggunakan hak konstitusinya.

“Kami berterima kasih ke semua pihak yang sudah bekerja, di tim pemenangan, dan kuasa hukum Rudy–Seno yang menyakinkan Hakim Konstitusi. Kemudian penyelenggara Pilkada yang telah bekerja keras. Salam hormat untuk Pak Isran-Hadi yang telah menggunakan hak konstitusinya, serta saya ucapkan ke depan mudah–mudahan Rudy–Seno mampu memimpin Kaltim dengan baik,” pungkas Sudarno.

PERSELISIHAN PILKADA KALTIM - Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Rabu (5/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. (Foto Humas MK RI)
PUTUSAN PILKADA KALTIM - Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Rabu (5/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Terjawab sudah kenapa gugatan Isran-Hadi ditolak di Mahkamah Konstitusi, terungkap alasan Hakim saat bacakan putusan MK sengketa Pilkada 2024.(Foto Humas MK RI) (Humas MK RI)

Putusan MK

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan perkara Pilgub Kaltim yang diajukan Isran Noor–Hadi Mulyadi lalu tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kaltim diputus di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (5/2).

MK mempertimbangkan dalil yang diajukan paslon nomor urut 01 tersebut.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan sela dengan membaca dalil–dalil yang diajukan Isran–Hadi sebagai pemohon.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved