Putusan MK Pilkada Kaltim 2024

Rekap Putusan MK Terkait Gugatan Pilkada 2024 di Kaltim: Kukar, Berau, Mahulu, hingga Provinsi

Rekap putusan MK terkait gugatan Pilkada 2024 di Kaltim: Kukar, Berau, Mahulu, hingga provinsi.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PUTUSAN DISMISSAL MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK sudah memutuskan putusan dismissal untuk 5 gugatan sengketa Pilkada asal Kaltim. Berikut ini rekap putusan MK terkait gugatan Pilkada 2024 di Kaltim: Kukar, Berau, Mahulu, hingga provinsi. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNKALTIM.CO  – Rekap putusan MK terkait gugatan Pilkada 2024 di Kaltim: Kukar, Berau, Mahulu, hingga provinsi.

Sidang putusan dismissal sengketa Pilkada asal Kalimantan Timur (Kaltim) digelar kemarin di Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2/2025).

Dari 5 gugatan sengketa Pilkada 2024 Kaltim, tiga di antaranya masih akan lanjut ke sidang pembuktian.

Tiga gugatan yang lanjut ke sidang pembuktian adalah gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi di sengketa Pilkada Kukar 2024, gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi di sengketa Pilkada Berau 2024, dan gugatan Bulan-Fathra di sengketa Pilkada Mahulu 2024.

Baca juga: Resmi! Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota Terpilih Hasil Pilkada 2024 Digelar 20 Februari 2025

Sementara 2 gugatan dari Kaltim lainnya terhenti hingga putusan dimissal MK hari ini, yakni:

Gugatan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais di Pilkada Kukar 2024 dan gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi di sengketa Pilkada Kaltim 2024.

Berikut ini putusan lengkap dismissal Mahkamah Konstitusi terhadap 5 gugatan sengketa Pilkada di Kaltim.

Putusan MK Pilgub Kaltim 2024

Proses Pilkada Kaltim menuju babak akhir, setelah pada sidang dismissal (putusan sela) perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) yang diajukan paslon nomor urut 01 yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi, tidak dilanjutkan.

Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 02, Rudy Mas’ud–Seno Aji bernafas lega atas hasil putusan Mahkamah Konstistusi (MK), Rabu (5/2) malam.

Sembilan Hakim MK telah bersepakat perkara permohonan a quo yang diajukan petahana tidak dilanjutkan dan telah dibacakan saat sidang dismissal, pengucapan putusan/ketetapan perkara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menanggapi ini Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno saat dihubungi berucap syukur.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian

“Kami mengucapkan Alhamdulillah, MK mengadili perselisihan hasil telah memutuskan perkara malam ini,” sebutnya, Rabu (5/2) malam.

Ia pun berharap, Rudy–Seno yang akan menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025–2030 mendatang segera berlanjut ke tahapan penetapan paslon terpilih hingga pelantikan oleh KPU Kaltim.

“Ya kami berharap, KPU Kaltim melanjutkan tahapan terkait penetapan pemenang Pilgub Kaltim, kemudian dilanjutkan tahapan bersurat ke DPRD dan pihak yang berwenang untuk proses pelantikan,” jelas Sudarno.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved