Putusan MK Pilkada Mahulu 2024
Sengketa Pilkada Mahulu Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, Ini Kata Tim Manis
Tim Pemenangan pasangan Mayang Stanis di Pilkada Mahulu akan menunggu putusan hakim dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
"Ada enam perkara yang masih berlanjut ke sidang pembuktian, termasuk sengketa Pilkada Mahulu," kata Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Sidang pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025, di mana pihak-pihak yang berperkara masih dapat menghadirkan saksi dan ahli.
"Jumlah saksi dan ahli maksimal empat orang untuk setiap perkara. Komposisinya terserah para pihak, tetapi harus dihadirkan sekaligus," tambahnya.
Selain itu, ada ketentuan terkait alat bukti tambahan yang dapat diajukan dalam sidang pembuktian.
"Daftar identitas saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang lanjutan. Jika tidak, maka dianggap tidak menyerahkan," tegasnya. (*)
Pilkada Mahulu 2024
Tahap Pembuktian
Mahkamah Konstitusi
TribunBreakingNews
Running News
TribunKaltim.co
kaltim.tribunnews.com
Pasca Putusan MK, KPU Mahulu Tunggu Instruksi Pusat soal Pelaksanaan PSU |
![]() |
---|
Tim Pemenangan MANIS Terima Putusan MK, Segera Koordinasi dengan Partai Pengusul Bahas Kandidat Baru |
![]() |
---|
Siap Jalankan Pemugutan Suara Ulang, KPU Mahulu Bakal Buka Kembali Pendaftaran Calon |
![]() |
---|
KPU Mahulu Kaltim Siap Jalankan Putusan MK, PSU Pakai Dana Hibah dari Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Reaksi Bawaslu Kaltim soal Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pasca-putusan MK Pilkada Mahulu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.