Putusan MK Pilkada Mahulu 2024

Sengketa Pilkada Mahulu Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, Ini Kata Tim Manis

Tim Pemenangan pasangan Mayang Stanis di Pilkada Mahulu akan menunggu putusan hakim dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
TUNGGU PUTUSAN MK - Sekretaris Pemenangan Manis, Frederik Melawen, Rabu (5/2/2025) malam. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu putusan hakim dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi.TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI 

"Ada enam perkara yang masih berlanjut ke sidang pembuktian, termasuk sengketa Pilkada Mahulu," kata Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Sidang pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025, di mana pihak-pihak yang berperkara masih dapat menghadirkan saksi dan ahli.

"Jumlah saksi dan ahli maksimal empat orang untuk setiap perkara. Komposisinya terserah para pihak, tetapi harus dihadirkan sekaligus," tambahnya.

Selain itu, ada ketentuan terkait alat bukti tambahan yang dapat diajukan dalam sidang pembuktian.

"Daftar identitas saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang lanjutan. Jika tidak, maka dianggap tidak menyerahkan," tegasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved