Putusan MK Pilkada Mahulu 2024

Siap Jalankan Pemugutan Suara Ulang, KPU Mahulu Bakal Buka Kembali Pendaftaran Calon

Siap jalankan pemugutan suara ulang, KPU Mahulu bakal membuka kembali pendaftaran calon.

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Pelaksanaan Pilkada 2024 di salah satu TPS yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Berdasarkan keputusan MK, Mahakam Ulu akan melakukan pemungutan suara ulanta atau PSU.(TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) 2024.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025) pukul 08.00 WIB.

Selain mendiskualifikasi pasangan tersebut, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Menanggapi putusan tersebut, Komisioner KPU Mahulu Divisi Teknis, Alex, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena keputusan MK itu final dan mengikat, maka kami harus menjalankannya,” ujarnya.

Baca juga: KPU Mahulu Kaltim Siap Jalankan Putusan MK, PSU Pakai Dana Hibah dari Pemerintah Daerah

Ia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat KPU akan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak.

“Kami akan melakukan rapat pertemuan dengan TNI, Polri, Kesbangpol, dan Bawaslu untuk membahas kebutuhan anggaran PSU,” tambahnya.

Terkait anggaran, ia memperkirakan bahwa PSU kali ini tidak akan sebesar pilkada sebelumnya.

“Mudah-mudahan karena hanya dalam waktu tiga bulan, dananya tidak sebesar tahun lalu. Mungkin setengahnya,” jelasnya.

Selain itu, KPU Mahulu juga akan kembali membuka pendaftaran calon.

“Kami akan membuka sosialisasi pengumuman pendaftaran, termasuk persyaratan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon yang akan maju,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan sesuai dengan arahan MK.

“Pokoknya intinya kami akan membuka pendaftaran lagi jika memang itu arahan dari MK,” ucapnya.

Baca juga: KPU Mahulu Buka Pendaftaran Ulang Paslon Pilkada 2024, Usai MK Diskualifikasi Owena dan Stanislaus

Gelar PSU dan Kampanye dalam Waktu Singkat

Komisioner KPU Mahulu Divisi Teknis, Alex mengatakan bahwa pihaknya akan membuka kembali pendaftaran calon, termasuk verifikasi persyaratan dan pemeriksaan kesehatan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved