Putusan MK Pilkada Mahulu 2024

Pasca Putusan MK, KPU Mahulu Tunggu Instruksi Pusat soal Pelaksanaan PSU

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Mahakam Ulu tunggu instruksi pusat soal pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, November 2024. KPU Mahulu kini menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI terkait tahapan dan mekanisme pemungutan suara ulang.(TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu (Mahulu) 2024.  

Keputusan ini dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025) pukul 08.00 WIB. 

Selain mendiskualifikasi pasangan tersebut, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).  

Menanggapi putusan ini, Komisioner KPU Mahulu Divisi Teknis, Alex menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI terkait tahapan dan mekanisme PSU yang harus dijalankan.  

"Kami ini kan belum tahu nih, saya masih menunggu keputusan RI," katanya saat ditemui di Kantor KPU Mahulu, Rabu (26/2/2025).  

Baca juga: Siap Jalankan Pemugutan Suara Ulang, KPU Mahulu Bakal Buka Kembali Pendaftaran Calon

Menurutnya, proses PSU memerlukan arahan resmi yang berjenjang.

MK akan bersurat ke KPU RI sebelum keputusan tersebut diteruskan ke tingkat provinsi dan akhirnya sampai ke KPU Mahulu.  

"Karena begini, setelah putusan MK ini keluar, MK akan bersurat ke KPU RI. Bahwa ini, misalnya ini yang melakukan PSU, KPU RI akan bersurat lagi ke kami melalui tingkatan provinsi, provinsi baru ke kami," jelasnya.  

Ia menegaskan, KPU Mahulu masih menunggu detail pelaksanaan PSU, termasuk teknis kampanye ulang bagi calon yang masih berkompetisi.  

"Berarti kan dia juga harus melakukan kampanye. Ya, seperti kayak kemarin lah," tambahnya.  

Dengan adanya keputusan MK yang memberikan waktu tiga bulan untuk PSU, KPU Mahulu masih menanti petunjuk teknis agar pelaksanaan pemungutan suara ulang bisa berjalan sesuai prosedur yang berlaku.  

"Kalau pernyataan MK itu tiga bulan. Nah, gimana yang harus kami lakukan? Ya, kami harus tunggu dulu," ujarnya.  

Baca juga: KPU Mahulu Kaltim Siap Jalankan Putusan MK, PSU Pakai Dana Hibah dari Pemerintah Daerah

Tunggu Instruksi KPU RI

Komisioner KPU Mahulu Divisi Teknis, Alex mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kepastian mengenai teknis pelaksanaan PSU, termasuk durasi tahapan yang harus dijalankan.  

"Kami juga akan mempercepat sosialisasi kebutuhan badan adhoc, kemudian pendaftarannya calon," sebutnya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved