Putusan MK Pilkada Mahulu 2024

Tim Pemenangan MANIS Terima Putusan MK, Segera Koordinasi dengan Partai Pengusul Bahas Kandidat Baru

Tim pemenangan Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah (MANIS) terima putusan MK, segera koordinasi dengan partai pengusul soal kandidat baru

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Diah Anggraeni
zoom-inlihat foto Tim Pemenangan MANIS Terima Putusan MK, Segera Koordinasi dengan Partai Pengusul Bahas Kandidat Baru
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani
SENGKETA PILKADA 2024 - Sekretaris Tim Pemenangan Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah (MANIS), Frederik Melawen, memberikan tanggapan terhadap putusan MK terkait sengketa Pilkada Mahulu 2024, Selasa (25/2/2025). Pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan partai pengusung untuk menentukan langkah selanjutnya.(TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI)

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Tim pemenangan Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah (MANIS) memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu (Mahulu) 2024. 

Mereka menegaskan akan menghormati keputusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan partai pengusung untuk menentukan langkah selanjutnya.  

Sekretaris tim pemenangan MANIS, Frederik Melawen, menegaskan bahwa meskipun mereka telah memberikan bantahan dalam persidangan, keputusan MK tetap harus diterima.  

"Ya, kita hormati atas segala keputusan majelis hakim MK," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Pasca Putusan MK, Hendrikus Keling Mencuat jadi Kandidat di PSU Pilkada Mahulu Kaltim

Ia menjelaskan bahwa timnya telah menyampaikan berbagai bantahan selama persidangan. 

Namun, hakim MK memiliki pandangan yang berbeda, sehingga putusan yang diambil tidak sesuai dengan harapan mereka.  

"Walaupun kita sudah memberikan bantahan dalam persidangan terhadap permohonan pemohon, tetapi majelis hakim berbeda pendapat dengan yang kita sampaikan," tambahnya.  

Sebagai langkah selanjutnya, tim pemenangan MANIS akan segera melakukan koordinasi dengan partai pengusung guna membahas strategi politik ke depan, termasuk persiapan pencalonan pasangan calon (paslon) baru.  

"Karena putusan MK ini bersifat final, ya mau tidak mau semua pihak harus bisa menerima keputusan yang sudah ditetapkan," ucapnya.  

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Mahulu dan Kukar, Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi

Tim pemenangan MANIS didukung oleh Partai Demokrat, PAN, dan PKB. 

Ia menegaskan bahwa diskusi dengan partai pengusung menjadi langkah utama dalam menentukan langkah politik berikutnya.  

"Untuk selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan partai pengusul terkait persiapan pencalonan untuk pasangan calon yang baru," tuturnya.  

Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa nama kandidat yang dipertimbangkan untuk diusung dalam pemilihan mendatang. 

Namun, keputusan akhir masih menunggu hasil diskusi dengan partai pengusung serta mempertimbangkan aspirasi dari para simpatisan.  

Meskipun menghadapi tantangan baru, tim pemenangan MANIS tetap optimistis dan siap menghadapi dinamika politik yang ada. 

"Kami akan terus bergerak dan memastikan langkah ke depan tetap sesuai dengan kepentingan masyarakat serta visi yang kami usung sejak awal," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved