Viral Lokal
Viral! Kendarai Motor Hujan-hujanan, Seorang Ibu Nyasar Masuk ke Jalur Tol Samarinda-Balikpapan
Viral! Kendarai motor di tengah hujan deras, seorang ibu terlihat nyasar masuk ke jalur tol Samarinda-Balikpapan.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Christnina Maharani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Viral! Kendarai motor di tengah hujan deras, seorang ibu terlihat nyasar masuk ke jalur tol Samarinda-Balikpapan.
Hari ini, Kamis (6/2/2025), sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @soalsamarinda ramai diperbincangkan warganet lantaran menampilkan unggahan yang mengejutkan.
Video yang bersumber dari seseorang bernama Junardi dan dibagikan secara luas oleh Instagram @soalsamarinda ini memperlihatkan rekaman dari pengemudi mobil yang menemukan seorang ibu yang berkendara hujan-hujanan pada jalur tol Samarinda-Balikpapan melalui pintu tol Palaran, tepatnya dari sisi Jembatan Mahkota II, Kota Samarinda.

"Weeeyy, Emaknya siapa ini? bisakah dijemput bawa pulang," tulis akun tersebut.
Atas postingan video tersebut, warganet ramai-ramai memberikan komentar.
Baca juga: Viral Gaji Ke-13 dan THR ASN Dihapus karena Efisiensi, Begini Jawaban Menpan-RB
Ada yang menganggapnya lucu, namun ada pula yang mempertanyakan bagaimana ibu tersebut dapat salah jalur dan berakhir nyasar ke dalam jalur tol.
"Emaknya siapa ini tolong di kondisikn," tulis seorang warganet.
"Salah Jalan itu,Astaga ya d. Tegur Mas Mungkin salah Masuk Efek Hujan," komentar warganet lainnya.
"Yaalloh cb ada yg negur di tanya ..kasihan klo ga ada yg kasih tau nnt kebablasan itu ...ya klo aman aja ga kehabisan bbm nya klo k3habisa bbm nya di jln yg sepi kyak apa itu ...tolongiiiin ..." tambah seorang warganet yang nampak mengkhawatirkan keadaan ibu tersebut.
Hingga artikel ini diturunkan, belum diketahui bagaimana keadaan dari ibu yang berkendara di jalur tol tersebut.
Mengapa Motor Dilarang Masuk ke Area Jalur Tol?
Dilansir dari Kompas.com, diketahui pemerintah Indonesia telah mengatur regulasi pelarangan kendaraan roda dua atau sepeda motor ke dalam area jalur tol.
Baca juga: Viral! Video CCTV Aksi Seorang Wanita Diduga Mengambil Gelang di Toko Emas Sangatta
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 tentang Perubahan PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Dalam Undang-Undang No.38 tahun 2004 Pasal 54 tentang Jalan, disebutkan bahwa infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar.
Apabila motor masuk tol, maka momentum yang dihasilkan oleh kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan tol seperti mobil, bus dan truk berisiko menimbulkan kecelakaan karena motor memiliki dimensi lebih kecil sehingga tidak sesuai melintasi jalan tol.
Pengendara motor yang melanggar masuk jalan tol diancam denda atau pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6.
Baca juga: Viral LPG 3 Kg di Samarinda Langka dan Harga Melambung Rp 50 Ribu, Respons Wali Kota Andi Harun
Viral! Momen Seekor Bekantan Sambangi Rumah Warga di Kawasan Gunung Sari Balikpapan |
![]() |
---|
Viral! Seorang Pelajar Nekat Gasak Duit Jutaan Rupiah di Minimarket Kawasan Jalan Beller Balikpapan |
![]() |
---|
Viral! Pengguna Tol Balikpapan-Samarinda Ini Keluhkan Jalan yang Rusak dan Minim Rambu Peringatan |
![]() |
---|
Viral! CCTV Rekam Aksi Pria Gasak 2 Tabung Gas 3 Kg di Gunung Sari Balikpapan |
![]() |
---|
Viral! CCTV Rekam Aksi Pemuda Tampan Curi Helm di Balikpapan Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.