Ibu Kota Negara

Anggaran IKN Diblokir, Progres Pembangunan Tertunda hingga ASN Batal Pindah Awal Januari 2025

Anggaran IKN 2025 diblokir, progres pembangunan tertunda hingga ASN batal pindah awal Januari 2025.

|
TRIBUNKALTIM.CO/ROBIN ONO SAPUTRA
ANGGARAN IKN DIBLOKIR - Foto arsip depan Istana Presiden di IKN Nusantara yang diambil pada 17 Januari 2025. Menteri PU Dody Hanggodo mengungkapkan saat ini anggaran untuk pembangunan IKN masih diblokir. (TRIBUNKALTIM.CO/ROBIN ONO SAPUTRA) 

Terkini, rencana pemindahan ASN ke IKN Kaltim di bulan Januari 2025 resmi diumumkan ditunda. 

Penundaan pemindahan ASN ke IKN Kaltim ini menyusul terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini dengan Nomor: B/380/M.SM.01.00/2025 tertanggal 24 Januari 2025. 

Keputusan ini tentu saja memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat.

Lantas, apa sebenarnya alasan di balik penundaan ini?

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Rini menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan penundaan pemindahan ASN ke IKN.  

Pertama adalah belum selesainya penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian/lembaga.

Kedua, belum siapnya infrastruktur.

Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, hunian, dan fasilitas umum lainnya di IKN belum sepenuhnya selesai.

Oleh karena itu, kepastian waktu pemindahan pun belum dapat ditentukan.

"Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian," demikian Rini dalam surat tersebut.

Untuk diketahui, hingga akhir Januari 2025, pembangunan IKN Tahap I kurun 2022-2024 telah menelan investasi APBN senilai Rp 89 triliun.

Rinciannya, Batch I telah mencapai 97,2 persen, Batch II sebesar 81,1 persen, dan Batch III baru mencapai 32,1 persen.

Sementara itu, untuk proyek yang menggunakan anggaran non-APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), perkembangannya mencapai 92 persen yang terdiri dari 16 paket pekerjaan konstruksi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved