Pilkada Kaltim 2024
Lengkap Pernyataan Isran Noor-Hadi Mulyadi Soal Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim
Isran Noor, calon Gubernur Kaltim nomor urut 01 membuat pernyataan resmi seputar putusan MK Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO - Isran Noor, calon Gubernur Kaltim nomor urut 01 membuat pernyataan resmi seputar putusan MK Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim.
Pernyataan ini disampaikan langsung di kolom pesan yang berisi tim pemenangan, relawan hingga seluruh pendukung dan simpatisannya dalam Pilkada Kaltim, Kamis (6/2/2025).
Dalam pesannya, ia berterima kasih kepada semua pihak yang sudah bersama berjuang bersamanya dalam Pilkada serentak 2024 Gubernur–Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Petahana yang menjabat periode 2018–2023 tampak legowo dengan putusan sidang dismissal menolak dalil yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan Dismissal MK di Pilkada Kaltim 2024, Gugatan Isran-Hadi Tidak Diterima
Kondisi ini tentu harus diterima, Isran–Hadi menegaskan, menerima apa yang sudah ditetapkan MK.
“Assalamualaikum wr wb, kepada seluruh timses, pendukung, pejuang, simpatisan dan lain–lain dimanapun berada yang saya sayangi dan dimuliakan Allah SWT, saya dan pak Hadi (Isran-Hadi) mengucapkan terima kasih yang sebesar–besarnya dan penghargaan yang setinggi tingginya telah bersama berjuang berdoa untuk mewujudkan kehendak rakyat Kaltim lewat MK kemarin ditolak,” tulis Isran Noor melalui pesan singkat.
“Semoga semuanya bersama keluarga dalam keadaan sehat selalu Amin Ya Rabb (Isran-Hadi beserta anak–anak),” sambungnya.
Sebagaimana sidang pada Rabu 5 Februari 2025 malam, MK akhirnya memutuskan atau menetapkan perkara yang diajukan Isran–Hadi selepas hasil Pilkada serentak 2024 lalu tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Kubu Isran–Hadi meminta pembatalan SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024, karena tidak puas atas hasil perolehan suara yang diraihnya.
Rentetan proses akhirnya menuju sidang dismissal (putusan sela) perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kaltim pada Rabu (5/2/2025) malam ini di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta
MK mempertimbangkan dalil yang diajukan paslon Pilkada Kaltim nomor urut 01 tersebut.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan dengan membaca dalil–dalil yang diajukan Isran–Hadi sebagai pemohon.
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum,” pungkasnya.
Amar putusan sendiri sebelum ketukan palu Hakim Konstitusi menetapkan putusan perkara PHP Kada Provinsi Kaltim ini tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Eksespsi dari pemohon (KPU Kaltim) dan pihak terkait (Rudy–Seno) dikabulkan MK mengenai kedudukan pemohon.
Sementara Isran–Hadi sebagai pemohon pokok permohonan tidak dapat diterima sesuai dengan hasil rapat 9 Hakim MK.
Rudy-Seno: Tidak Euforia di Medsos
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih Rudy Mas’ud-Seno Aji melalui juru bicara mereka Tommy Pusriadi dan Sudarno mengaku sudah bisa bernafas lega.
Meski begitu, Tommy mengimbau agar para pendukung tidak melakukan euforia berlebihan baik secara langsung maupun melalui sosial media (sosmed).
"Mari menyambut kemenangan ini dengan suka cita namun tetap menjaga kondusifitas. Karena pada dasarnya kemenangan ini adalah milik seluruh rakyat Kaltim," ujar Tommy dalam konferensi pers di Samarinda usai putusan MK dibacakan.
Sudarno yang turut hadir juga menambahkan bahwa kabar gembira ini merupakan hasil dari upaya Rudy Mas'ud-Seno Aji bersama tim pemenangan dan partai-partai koalisi, selama berbulan-bulan berjuang meyakinkan rakyat Benua Etam untuk memilih nomor urut 02 sebagai pemimpin Kaltim.
"Kami berterima kasih kepada seluruh tim yang telah berjuang. Putusan MK ini membuat kami merasakan keadilan masih ada di republik ini. Kami sangat berterima kasih," tegas Sudarno.
Selain itu mereka juga meminta kepada seluruh tim pemenangan untuk menyikapi hal ini dengan biasa tanpa ada kegaduhan berlebihan.
Mereka menekankan bahwa tahapan Pilkada Kaltim telah mencapai final karena Paslon Nomor 01, Isran-Hadi telah menggunakan hak konstitusinya.
Ia mengungkapkan pasca putusan MK, mereka telah menerima tembusan dari KPU Kaltim mengenai pengumuman resmi pemenang Pilgub Kaltim 2024 adalah Rudy Mas'ud-Seno Aji pada Kamis, 6 Februari 2025 malam, atau hari ini.
"Setelahnya kita akan menunggu surat dari KPU Kaltim ke DPRD Kaltim untuk melakukan rapat paripurna, kemudian mekanisme selanjutnya ke kemendagri dan presiden, termasuk tahapan terakhir pelantikan Rudy-Seno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim priode 2025-2030," jelasnya.
Pada kesempatan ini Sudarno juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut berkontribusi dari awal hingga akhir dalam mengawal pasangan Rudy-Seno selama ini.
Tak lupa ia juga meminta maaf jika ada salah kata, tindakan tidak berkenan dan kekurangan-kekurangan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Intinya kami sangat menghormati proses ini. Kami harapkan pihak 01 untuk bisa bersama-sama membangun Kaltim.
Kalau ada hal-hal yang tidak berkenan selama Pilgub kemarin, ada kekurangan dari paslon kami, termasuk partai koalisi kami, kami mohon maaf kepada pihak-pihak 01," katanya.
Baca juga: Putusan Dismissal Pilkada Kaltim 2024: Gugatan Isran-Hadi Tidak dapat Diterima, Rudy-Seno Dilantik?
Tetapkan Gubernur Terpilih
KPU Kaltim akan menggelar penetapan hasil Pilkada 2024 Rudy-Seno sebagai Gubernur-Wagub terpilih malam ini, Kamis (6/2/2025).
Dalam surat undangan, KPU Kaltim menggelar rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (6/2/2025) pukul 19.30 Wita.
KPU Kaltim mengundang dua paslon di Pilkada Kaltim 2024 yakni Isran-Hadi dan Rudy-Seno dalam rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur malam ini. (Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Rita Lavenia)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.