Pilkada Sulteng 2024
Rekap Putusan MK Terkait Gugatan Pilkada 2024 di Sulawesi Tengah, Hanya 2 yang Lanjut ke Pembuktian
Rekap putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilkada 2024 di Sulawesi Tengah, hanya 2 yang lanjut ke pembuktian.
162/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Donggala 2024.
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilgub Sulteng 2024, Anwar Hafid Jadi Gubernur Terpilih
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pilgub Sulteng 2024 yang diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri.
Adapun putusan dengan nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 berkekuatan hukum tetap sekaligus menegaskan kemenangan pasangan Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido dalam Pilgub Sulteng 2024.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025), Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tidak dapat diterima.
"Permohonan Pemohon Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Rabu malam, 5 Februari 2025.
Hakim memutuskan menolak gugatan tersebut karena tidak memenuhi syarat formil.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak cukup jelas untuk dijadikan dasar sengketa.
"Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," ujar Hakim MK, Budi Arief.
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pilgub Sulteng 2024.
Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Anwar Hafid – Reny A Lamadjido dan nomor urut 3 Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.
Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan KPUSulteng Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.
Kedua, Pemohon menegaskan bahwa Pasangan Anwar – Reny A Lamadjido dan Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut dari kontestasi Pilgub Sulawesi Tengah 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.