Tribun Kaltim Hari Ini
Rudy-Seno Janji Wakafkan Diri, Resmi Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih
Rudy-Seno janji wakafkan diri, resmi jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
DPRD Provinsi Kaltim pada hari ini Jumat (7/2) telah mengagendakan pengumuman hasil penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dari sumber yang diterima Tribun Kaltim, undangan tertanggal 3 Februari 2024 bernomor 100.1.4.4/II-234/SetDPRD berisi penyampaian untuk menghadiri rapat paripurna ke-3 dengan dua agenda.
Agendanya yakni:
1. Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Sidang I Tahun 2025;
2. Pengumuman Hasil Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024.
Saat Tribun Kaltim mengkonfirmasi, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin membenarkan terkait agenda rapat tersebut. Hal ini berkaitan dengan agenda KPU Kaltim pada Kamis malam yang menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih hasil Pilgub Kaltim 2024.
“Karena telah selesainya proses hukum di MK, rencana tanggal 7 Februari 2025 (hari Jumat) DPRD Kaltim melaksanakan sidang paripurna penetapan Gubernur-Wagub Kaltim, setelah itu kita menunggu waktu yang ditetapkan Kemendagri kapan pelantikan serentaknya,” jelas pria yang akrab disapa Ayub tersebut hari ini.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian sendiri merencanakan pelantikan kepala daerah, gubernur/wagub, bupati/wabup dan walikota/wakil walikota terpilih secara serentak non sengketa di MK pada 20 Februari 2025.
“Sebelumnya beredar sekitar tanggal 20 Februari, setelah itu Pak Gubernur dan Wagub Rudy–Seno akan menjalankan retreat dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo,” terangnya.
Paslon Terpilih
Sebelumnya rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) digelar, Kamis (6/2) malam.
Bertempat di Crystal Ballroom Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, tampak hadir dalam rapat pleno terbuka jajaran Pemerintah Provinsi, Forkopimda, seluruh partai politik (parpol), dan para pihak terkait.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris yang didampingi komisioner lainnya menegaskan bahwa penetapan kali ini setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak dilanjutkannya sengketa terkait Pilgub Kaltim 2024. Artinya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024, tentu KPU Kaltim sendiri langsung melanjutkan pada tahapan berikutnya.
Bahwa pada pasal 57 dalam PKPU tersebut paling lama 3 hari setelah putusan MK dibacakan, KPU bisa lanjut menetapkan paslon. Untuk Kaltim masih ada tiga Kabupaten tersisa, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara dan Berau yang masih bersengketa di MK.
“Alhamdulillah tahapan Pilkada serentak di Kaltim berjalan lancar sampai hari ini, atas dukungan semua pihak. Malam ini kita sudah melakukan tahapan penetapan paslon terpilih.
KPU Kaltim juga akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih kepada DPRD Kaltim,” terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.