Berita Nasional Terkini

Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Lawan KPK, Riezky Aprilia Diiming-imingi Jabatan BUMN oleh Hasto

Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghasilkan sejumlah fakta baru.

Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
HASTO VS KPK - Foto arsip Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui wartawan di Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghasilkan sejumlah fakta baru yang tidak pernah terungkap sebelumnya. (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghasilkan sejumlah fakta baru yang tidak pernah terungkap sebelumnya.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025),  Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan cara Hasto Kristiyanto agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI.

Pernyataan disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan Hasto dalam sidang praperadilan.

KPK mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto, berjanji akan merekomendasikan Riezky Aprilia untuk posisi Komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN, jika bersedia menyerahkan kursi DPR kepada Harun Masiku.

Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Bakal Keluarkan Senjata Pamungkas yang Tak Bisa Ditangkis KPK

Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Bawa 41 Alat Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan, KPK Mengaku Terdzolimi

Riezky dan Harun merupakan kader PDIP yang bersaing untuk memperebutkan kursi di Dapil I Sumatera Selatan pada pemilihan legislatif 2019.

Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua, berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, sementara Harun meraih suara terbanyak keenam tetapi mendapat dukungan dari Hasto untuk menggantikan Nazaruddin.

“Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan bahwa untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia,” ungkap Tim Biro Hukum KPK.

Pada 23 September 2019, pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDIP.

Namun, Riezky sedang berada di Singapura.

Hasto kemudian mengutus kader PDIP, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019.

Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada Riezky.

“Diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” kata Tim Biro Hukum KPK.

Pengunduran diri Riezky dimaksudkan agar Harun dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumsel, namun Riezky menolak dan menyatakan akan melawan.

“Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan,” tambah Tim Biro Hukum KPK.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Duga Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka karena Gencar Kritik Jokowi

Sebelumnya, Hasto bersama eks kader PDIP Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Siasat Hasto Agar Harun Masiku Bisa Kabur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan siasat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku untuk meloloskan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

Informasi ini diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).

Dalam persidangan itu, anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, menyebut lembaga antirasuah telah menerbitkan surat tugas penyelidikan tertutup sejak Desember 2019.

Penyelidikan tertutup merupakan langkah yang ditempuh KPK untuk menggelar OTT.

Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Pastikan Hadir Usai Sebelumnya Absen

Pengumpulan data dan informasi dilakukan secara senyap hingga melakukan penyadapan.

KPK mengendus Hasto dan Harun menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa menjadi anggota DPR RI 2019-2024 pergantian antar waktu (PAW) Dapil I Sumatra Selatan.

Pada 8 Januari, tim penyelidik dan penyidik pun bergerak menangkap sejumlah pihak yang terlibat menyuap Wahyu Setiawan.

Melalui operasi senyap itu, KPK berhasil menciduk kader PDIP Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di sebuah rumah makan di Sabang, Jakarta Pusat.

Tim KPK juga menangkap Wahyu di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), eks anggota Bawaslu sekaligus kader PDIP Agustiani Tio Fridelina di kediamannya, hingga sepupu Wahyu dan istrinya di Banyumas, Jawa Tengah.

"Selanjutnya, termohon juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto atau pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan," kata Kharisma di ruang sidang PN Jaksel.

Namun, Hasto dan Harun Masiku lolos dari kejaran penyidik.

Operasi senyap yang belum sempurna diumumkan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui konferensi pers.

"Padahal, termohon (KPK) belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan," tutur Kharisma.

KPK melakukan pengintaian untuk memburu Harun Masiku.

Baca juga: Kasus Hasto Kristiyanto, Jawaban KPK saat Ditanya Kapan Sekjen PDIP Diperiksa Lagi sebagai Tersangka

Salah satunya melalui operasi penyadapan.

Tim penyelidik dan penyidik KPK yang bekerja saat itu mengantongi petunjuk berisi percakapan Harun sebelum menghilang dan menjadi buron hingga sekarang.

Kharisma mengatakan, sekitar pukul 19.54 WIB, KPK mendapati Harun dihubungi penjaga keamanan Rumah Aspirasi yang terletak di Jakarta Pusat, Nur Hasan.

Ia ditengarai menjadi tangan panjang Hasto dalam memberikan arahan kepada Harun.

“Bahwa terdapat perintah dari pemohon (Hasto) kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12A yang digunakan pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas termohon (KPK),” kata Kharisma.

Kharisma pun membacakan detail percakapan Hasan dan Harun melalui sambungan telepon.

Hasan menjelaskan kepada Harun bahwa ia diminta oleh sosok yang disebut sebagai “Bapak” untuk merendam handphone miliknya di dalam air.

Perintah ini disampaikan hingga beberapa kali karena Harun tampak tidak mengerti arahan tersebut.

“Bapak, handphone-nya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP,” kata Hasan.

“Iya, oke, di mana disimpannya?” timpal Harun.

Baca juga: Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi dan Apakah Akan Ditahan? Begini Penjelasan KPK

“Direndam di air, Pak,” kata Hasan lagi.

“Di mana?” tanya Harun.

“Enggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja,” jawab Hasan.

Harun akhirnya meminta Hasan membawa sepeda motor dan bertemu di satu tempat di kawasan Cut Meutia.

Setelah itu, keberadaan Harun lenyap.

Jejaknya samar dan tak kunjung berhasil ditangkap.

“Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” tutur Kharisma.

Dalam persidangan yang sama, pihak Tim Biro Hukum KPK lainnya mengungkapkan, Hasto dan Harun diduga kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) untuk meloloskan diri.

KPK menemukan petunjuk Harun dan Hasto sama-sama bergerak ke arah PTIK.

“Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK.

Namun, ketika hendak meringkus keduanya di PTIK, Tim KPK dihalangi sejumlah orang yang diduga suruhan Hasto.

Baca juga: Terbaru! Jadwal Pemeriksaan Hasto Kristiyanto dan Penjelasan KPK soal Peluang Sekjen PDIP Ditahan

Lima penyelidik dan penyidik ditangkap gerombolan orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan pada pukul 20.00 WIB.

Hendy dan anak buahnya menggeledah petugas KPK tanpa prosedur.

Mereka menginterogasi, mengintimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.

Tidak hanya itu, alat komunikasi penyelidik dan penyidik KPK juga diambil paksa oleh gerombolan Hendy.

“Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar Tim Biro Hukum KPK.

Petugas KPK yang memburu Harun itu diinterogasi dan baru dilepas pada 04.55 WIB keesokan harinya.

Gerombolan Hendy bahkan melakukan tes urine narkoba, namun hasilnya negatif.

“Baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon (KPK),” tutur Tim Biro Hukum KPK.

PTIK pun menjadi titik terakhir yang membuat KPK kehilangan jejak Harun hingga saat ini.

Setelah gagal menangkap Harun dan Hasto, sebagian tim penyelidik dan penyidik KPK hendak menyegel kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, namun gagal.

Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK, Singgung Nama Jokowi

Mereka akhirnya pulang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menggelar ekspose penetapan tersangka hasil OTT.

Tim penyelidik dan penyidik menjelaskan dengan detail peran Hasto dalam forum yang dihadiri pimpinan KPK, Firli Bahuri Cs.

“Termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” kata Kharisma.

Ekspose akhirnya ditutup dengan hanya menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu, Saeful Bahri, Agustiani, dan Harun Masiku yang buron.

Namun, alih-alih mengejar Harun, Firli Bahuri justru mengganti satuan tugas (Satgas) penyidikan yang menangani Harun ke Satgas lainnya.

Firli bahkan memulangkan ketua satgas penyidikan, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Polri meskipun masa penugasannya belum selesai.

“Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri,” ujar Kharisma.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah kliennya memerintahkan Harun merendam handphone pada 8 Januari 2020 lalu.

Menurut Ronny, perintah merendam handphone itu disampaikan oleh Wahyu dan Agustiani.

Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Pastikan Hadir Usai Sebelumnya Absen

Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan persidangan Wahyu dan Agustiani yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam HP,” kata Ronny.

Pengacara itu menyebut, penjelasan KPK terkait Hasto memerintahkan Harun merendam handphone terus diulang-ulang.

Padahal, kata dia, persoalan ini telah diuji di persidangan dan para saksi telah dikonfrontir.

“Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan kepada Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan,” ujar Ronny. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jabatan di BUMN jika Mundur demi Harun Masiku"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved