Pilkada 2024

Jadwal Sidang Pembuktian MK untuk Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Ada Kukar, Berau hingga Mahulu

Berikut jadwal sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Ada dari Kukar, Berau hingga Mahulu

|
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_mahakamulu/kpu_kukar/kpukabupatenberau
SIDANG PEMBUKTIAN MK - Tiga paslon yang gugatannya lanjut ke sidang pembuktian MK dari kiri ke kanan: Bulan-Fathra, Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi. Berikut jadwal sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Ada dari Kukar, Berau hingga Mahulu. (Instagram kpu_mahakamulu/kpu_kukar/kpukabupatenberau) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal lanjutan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada 2024 Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari 5 sengketa Pilkada 2024 Kalim yang diajukan ke MK, 2 di antaranya kandas dan 3 perkara masih lanjut ke sidang pembuktian.

Tiga perkara sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim yang masih lanjut ke sidang pembuktian MK adalah Kutai Kartanegara (Kukar), Berau hingga Mahakam Ulu (Mahulu).

Jadwal sidang lanjutan MK Pilkada 2024 Kaltim:

Baca juga: Daftar Lengkap 40 Sengketa Pilkada 2024 yang Dilanjutkan MK, Di Kaltim Ada Kukar, Berau dan Mahulu

  • Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Sengketa Pilkada Mahulu 2024

Jadwal sidang: Selasa, 11 Februari 2025 pukul 13.00 WIB atau 14.00 Wita

Agenda: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan)

Hakim Panel 2: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

  • Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Sengketa Pilkada Kukar 2024

Jadwal sidang: Kamis 13 Februari 2025 pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita

Debat Pilkada Kukar 2024.
SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Pasangan Dendi-Alif saat debat Pilkada Kukar 2024. Berikut jadwal sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Ada dari Kukar, Berau hingga Mahulu. (Tangkap layar YouTube Tribun Kaltim)

Agenda: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan)

Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah

Baca juga: Putusan Sengketa Dendi-Alif Lanjut ke Tahap Pembuktian, KPU Kukar Siap Ikuti Sidang Lanjutan

  • Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Sengketa Pilkada Berau 2024

Jadwal sidang: Kamis 13 Februari 2025 pukul 15.00 WIB atau 16.00 Wita

Agenda: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan)

Hakim Panel 2: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

Kesiapan KPU Kukar dan Berau

Tiga KPU daerah yakni Mahulu, Kukar dan Berau harus bersiap menghadapi sidang lanjutan di MK.

KPU Kukar menyatakan siap mengikuti proses persidangan selanjutnya.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Wiwin mengatakan pihaknya akan mempersiapkan kelengkapan administrasi sesuai arahan Majelis Hakim MK.

"Sesuai arahan majelis yang menghadirkan saksi ahli, sambil kami urus administrasinya, kemudian jelang sidang akan kita serahkan sebelum sidang," ujarnya saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (5/2).

Sebagai implementator, kata Wiwin, KPU Kukar akan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan majelis hakim dalam tahap persidangan.

"Terkait hasil putusannya, nanti kita tunggu dari MK bagaimana perkara sengketa lanjutan.

Pada intinya KPU Kukar siap mengikuti sidang sesuai prosedur yang sudah disampaikan," katanya.

Keputusan hakim tersebut membuat pihak KPU Berau harus bergerak cepat menyediakan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ardimal menyebut, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun RI.

"Yang jelas setelah ini kami akan langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum dan KPU Provinsi Kaltim dan RI," ujarnya.

Tak hanya itu, keputusan hakim yang memilih untuk melanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada PHPU Berau diakui Ardimal di luar ekspetasi pihaknya.

"Semua di luar ekspektasi KPU.

Malah kami beranggapan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan dismissal akan selesai di putusan hari ini, akan tetapi barang kali mahkamah ada pandangan lain," katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana, mengatakan terkait dengan putusan perkara nomor 81 dilanjutkan pada tahapan Pembuktian. 

“MK ditahap dismisal ini lebih melihat keperselisihan hasil suara.

Sesuai dengan pasal 158 UU 10 Tahun 2016, seperti kita ketahui bahwa selisih hasil Paslon 01 dan Paslon 02 di Kabupaten Berau sangat tipis sekali yaitu sebesar 696 suara, dan ini memenuhi ambang batas, untuk itu MK memutuskan untuk lanjut ke tahap pembuktian,” katanya.

Ia juga menegaskan Bawaslu Berau dalam hal ini telah menyiapkan bukti-bukti yang releven dengan dalil pemohon tersebut dan telah di setorkan kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Kaltim Patuhi Putusan MK Terkait Hasil Sidang Perkara Perselisihan Pilkada 2024

Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 di MK yang Lanjut ke Pembuktian

Dari 310 sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi hanya 40 gugatan yang akan lanjut ke sidang pembuktian.

Berdasarkan sidang putusan dismissal MK yang digelar selama 2 hari, Selasa-Rabu (4-5/2/2025), total jumlah gugatan sengketa Pilkada 2024 yang teregistrasi adalah 310 perkara dan yang lanjut ke pembuktian hanya 40 perkara termasuk di dalamnya 3 yang diajukan dari Kaltim.

Jumlah 40 perkara yang lanjut ke pembuktian ini diketahui dalam sidang putusan dismissal selama dua hari yang digelar dalam 6 sesi.

Dengan demikian hanya 12,9 persen dari total sengketa Pilkada 2024 yang akan lanjut ke pembuktian.

Dari 310 sengketa Pilkada 2024, sebanyak 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi

Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id

Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari:

  • 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,
  • 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan
  • 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.

Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut.

Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

Sidang Lanjutan

Melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini telah diumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.

Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan Pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut.

Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara.

Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan.

Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu

  1. Provinsi Papua Pegunungan,
  2. Provinsi Papua,
  3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
  4. Kota Sabang,
  5. Kota Palopo,
  6. Kota Banjarbaru,
  7. Kabupaten Tasikmalaya,
  8. Kabupaten Siak,
  9. Kabupaten Serang,
  10. Kabupaten Puncak Jaya,
  11. Kabupaten Puncak,
  12. Kabupaten Pulau Taliabu,
  13. Kabupaten Pesawaran,
  14. Kabupaten Pasaman Barat,
  15. Kabupaten Pasaman,
  16. Kabupaten Parigi Moutong,
  17. Kabupaten Pamekasan,
  18. Kabupaten Mimika,
  19. Kabupaten Mandailing Natal,
  20. Kabupaten Mahakam Ulu,
  21. Kabupaten Magetan,
  22. Kabupaten Lamandau,
  23. Kabupaten Kutai Kartanegara,
  24. Kabupaten Kepulauan Talaud,
  25. Kabupaten Jeneponto,
  26. Kabupaten Jayapura,
  27. Kabupaten Halmahera Utara,
  28. Kabupaten Gorontalo Utara,
  29. Kabupaten Empat Lawang,
  30. Kabupaten Buton Tengah,
  31. Kabupaten Buru,
  32. Kabupaten Bungo,
  33. Kabupaten Boven Digoel,
  34. Kabupaten Berau,
  35. Kabupaten Bengkulu Selatan,
  36. Kabupaten Belu,
  37. Kabupaten Barito Utara,
  38. Kabupaten Bangka Barat,
  39. Kabupaten Banggai,
  40. Kabupaten Aceh Timur.     

Sesuai dengan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.

MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.

Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan sidang selanjutnya.

Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.

“Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif.

Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang.

Baca juga: Live Streaming Sidang MK Putusan Dismissal Hari Ini, Nasib Gugatan Isran-Hadi dan Bulan-Fahtra

(TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti/Ary Nindita Intan RS)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved