Rabu, 22 April 2026

Berita Nasional Terkini

Sidang Praperadilan Sekjen PDIP vs KPK, Kubu Hasto: Bukan HP, Tapi Baju Ditenggelamkan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melakukan perlawanan atas tudingan yang diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang praperadilan.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
SIDANG PRAPERADILAN - Ajudan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kemeja putih menghadap kiri) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Hasgo melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melakukan perlawanan atas tudingan yang diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melakukan perlawanan atas tudingan yang diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara buronan Harun Masiku

Namun Hasto melawan penetapan status tersangka dengan mengajukan praperadilan melawan KPK.

Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Bakal Keluarkan Senjata Pamungkas yang Tak Bisa Ditangkis KPK

Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Bawa 41 Alat Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan, KPK Mengaku Terdzolimi

Berikut rangkuman singkat penjelasan saksi-saksi yang dihadirkan kubu Hasto:

Bantah Hasto Ada di PTIK

Dihadirkan dalam sidang hari ini, staf pribadi Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi mengklaim atasannya tak berada di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat KPK akan melakukan tangkap tangan  terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020 silam.

Ketika ditanya tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, Kusnadi pun menjelaskan Hasto tidak ada di PTIK saat proses OTT tersebut.

Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Pastikan Hadir Usai Sebelumnya Absen

"Pertanyaan saya, pada peristiwa 8 Januari 2020 adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?" tanya Ronny.

"Tidak ada," klaim Kusnadi di persidangan.

Dititipi Ransel oleh Harun Masiku

Kusnadi juga mengaku dititipi tas ransel hitam oleh Harun Masiku.

Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Pastikan Hadir Usai Sebelumnya Absen

Kusnadi mengaku tidak mengetahui bahwa tas hitam itu ternyata berisi uang Rp 400 juta yang digunakan untuk menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam persidangan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengonfirmasi titipan dari Harun Masiku.

“Tadi saudara sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp 400 juta ya yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan saudara terangkan itu berasal dari siapa?” tanya Iskandar di ruang sidang, Jumat (7/2/2025).

Menjawab pertanyaan ini, Kusnadi menyatakan tidak mengetahui bahwa tas itu berisi uang.

Baca juga: Jawaban Pimpinan KPK soal Rencana Kubu Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Jabatannya ke MK

“Harun Masiku tapi saya enggak tahu itu uang. Saya dititipkannya itu barang,” jawab Kusnadi.

Kusnadi kemudian menjelaskan bahwa titipan itu berupa tas hitam dari Harun Masiku.

Ia menerimanya ketika bertugas di resepsionis kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

Bantah Tenggelamkan HP

Kusnadi juga membantah menenggelamkan handphone HP miliknya di dalam air sebelum atasannya diperiksa oleh KPK pada 10 Juni 2024.

Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK, Singgung Nama Jokowi

Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK menanyakan perintah yang diberikan kepada Kusnadi melalui aplikasi pesan pendek agar menenggelamkan handphone pada 6 Juni 2024.

“Kalau yang chat HP bunyinya menenggelamkan HP itu?” tanya Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang, Jumat.

Namun, Kusnadi membantah pesan itu berisi perintah menenggelamkan handphone pada 6 Juni 2024.

Ia mengaku pesan yang diterima berisi perintah untuk melarung pakaian sebagai bagian dari ritual melarung atau melukat di Bali.

Baca juga: Terbaru! Jadwal Pemeriksaan Hasto Kristiyanto dan Penjelasan KPK soal Peluang Sekjen PDIP Ditahan

Kegiatan itu, menurutnya, memang sering dilakukan.

“Tapi memang di chat HP itu ada kata tenggelamkan? Ingat terkait itu, ingat ya?” tanya Tim Biro Hukum KPK.

"Tenggelamkan maksudnya itu tenggelamkan ini, pakaian baju," jawab Kusnadi.

Kusnadi membantah handphone miliknya ditenggelamkan karena alat komunikasi itu masih ada hingga 10 Juni 2024 atau saat disita oleh penyidik KPK.

Baca juga: Ketua KPK Beber Kemungkinan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi, Hasil Penggeledahan Rumah Djan Faridz

Kasus Hasto dan Harun Masiku

Dalam perkara ini, Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Baca juga: Ketua KPK Beber Kemungkinan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi, Hasil Penggeledahan Rumah Djan Faridz

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Di sidang praperadilan sebelumnya, Biro Hukum  KPK membeberkan beberapa  hal mengenai kasus Hasto ini.

Diantaranya KPK mengungkapkan siasat Hasto dan Harun Masiku untuk meloloskan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

KPK juga mengungkap percakapan Harun Masiku sebelum dia menjadi daftar pencarian orang (DPO) sampai sekarang. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Balasan Kubu Hasto Kristiyanto Melawan KPK di Sidang Praperadilan Kemarin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved